Mohon tunggu...
Rizkiansyah Eko Nurcahyo
Rizkiansyah Eko Nurcahyo Mohon Tunggu... Musisi - Universitas Islam Indonesia

Saya menyukai seni, terutama bermain piano, sebagai cara untuk mengekspresikan perasaan dan emosi. Saya selalu tertantang untuk belajar hal baru, karena pengetahuan adalah kunci pengembangan diri. Disiplin adalah nilai yang saya tanamkan dalam diri saya. Minat saya pada bidang Hukum didasari oleh pengaruhnya terhadap sikap dan tindakan kita sehari-hari. Agama adalah landasan penting dalam hidup saya. Saya mudah beradaptasi dan siap menghadapi berbagai situasi serta tantangan dengan bekerja keras untuk mencapai tujuan dan menghadapi rintangan.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Penutupan E-Commerce Tiktok

5 Oktober 2023   06:10 Diperbarui: 5 Oktober 2023   06:27 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Pemerintah Indonesia telah menutup TikTok Shop, sebuah fitur e-commerce yang memungkinkan pengguna untuk membeli dan menjual barang di platform media sosial TikTok. Penutupan tersebut dilakukan karena TikTok Shop tidak memiliki izin usaha yang sah untuk melakukan transaksi jual-beli.

Penutupan mulai berlaku mulai disahkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag 50/2020) melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tanggal 28 September 2023.

Alasan penutupan TikTok Shop antara lain:

  • Transaksi jual-beli di TikTok Shop telah menyebabkan keanjlokan harga pasar.
  • TikTok Shop hanya memiliki izin operasi sebagai media sosial, bukan platform e-commerce.

TikTok Shop memiliki beberapa keunggulan dibandingkan platform e-commerce lainnya, antara lain:

  • Harga yang lebih murah dan mudah.
  • Barang yang lebih berkualitas.
  • Promo yang lebih sering dan sesuai.

Namun, keunggulan tersebut tidak cukup untuk menutupi kekurangan TikTok Shop yang tidak memiliki izin usaha yang sah.

Berdasarkan UU Perdagangan dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa melalui sistem elektronik wajib memiliki izin usaha. TikTok Shop sendiri telah terdaftar sebagai aplikasi media sosial, bukan platform e-commerce. Oleh karena itu, TikTok Shop harus mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik terlebih dahulu untuk dapat melanjutkan aktivitasnya sebagai marketplace.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun