Pemerintah Indonesia telah menutup TikTok Shop, sebuah fitur e-commerce yang memungkinkan pengguna untuk membeli dan menjual barang di platform media sosial TikTok. Penutupan tersebut dilakukan karena TikTok Shop tidak memiliki izin usaha yang sah untuk melakukan transaksi jual-beli.
Penutupan mulai berlaku mulai disahkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag 50/2020) melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tanggal 28 September 2023.
Alasan penutupan TikTok Shop antara lain:
- Transaksi jual-beli di TikTok Shop telah menyebabkan keanjlokan harga pasar.
- TikTok Shop hanya memiliki izin operasi sebagai media sosial, bukan platform e-commerce.
TikTok Shop memiliki beberapa keunggulan dibandingkan platform e-commerce lainnya, antara lain:
- Harga yang lebih murah dan mudah.
- Barang yang lebih berkualitas.
- Promo yang lebih sering dan sesuai.
Namun, keunggulan tersebut tidak cukup untuk menutupi kekurangan TikTok Shop yang tidak memiliki izin usaha yang sah.
Berdasarkan UU Perdagangan dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa melalui sistem elektronik wajib memiliki izin usaha. TikTok Shop sendiri telah terdaftar sebagai aplikasi media sosial, bukan platform e-commerce. Oleh karena itu, TikTok Shop harus mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik terlebih dahulu untuk dapat melanjutkan aktivitasnya sebagai marketplace.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H