Mohon tunggu...
Rizkiansyah Eko Nurcahyo
Rizkiansyah Eko Nurcahyo Mohon Tunggu... Musisi - Universitas Islam Indonesia

Saya adalah seseorang yang menyukai seni, salah satunya yaitu bermain piano, saya menemukan keindahandan ekspresi diri saya melalui nada-nada yang saya mainkan melalui jari saya, bermain piano bukan saja hanya sekedar hobi tetapi itu cara untuk menyampaikan perasaan dan emosi. Saya merupakan seseorang yang tertantang dengan peluang untuk belajar baru, karena pengetahuan adalah kunci untuk mengembangkan diri, disiplin merupakan salah satu nilai yang saya tanamkan kepada diri saya. Saya tertarik kepada bidang Hukum karena hukum mempengaruhi bagaimana sikap dan tindakan kita dalam sehari-hari dan juga Agama menjadi landasan penting karena untuk menjadi petunjuk dalam hidup saya. Saya merupakan Individu yang mudah beradaptasi dan saya siap untuk menghadapi berbagai situasi dan tantangan, dan dengan bekerja keras mendorong untuk terus berusaha mencapai tujuan dan menghadapi rintangan tersebut.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Penutupan E-Commerce Tiktok

5 Oktober 2023   06:10 Diperbarui: 5 Oktober 2023   06:27 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Pemerintah Indonesia telah menutup TikTok Shop, sebuah fitur e-commerce yang memungkinkan pengguna untuk membeli dan menjual barang di platform media sosial TikTok. Penutupan tersebut dilakukan karena TikTok Shop tidak memiliki izin usaha yang sah untuk melakukan transaksi jual-beli.

Penutupan mulai berlaku mulai disahkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag 50/2020) melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tanggal 28 September 2023.

Alasan penutupan TikTok Shop antara lain:

  • Transaksi jual-beli di TikTok Shop telah menyebabkan keanjlokan harga pasar.
  • TikTok Shop hanya memiliki izin operasi sebagai media sosial, bukan platform e-commerce.

TikTok Shop memiliki beberapa keunggulan dibandingkan platform e-commerce lainnya, antara lain:

  • Harga yang lebih murah dan mudah.
  • Barang yang lebih berkualitas.
  • Promo yang lebih sering dan sesuai.

Namun, keunggulan tersebut tidak cukup untuk menutupi kekurangan TikTok Shop yang tidak memiliki izin usaha yang sah.

Berdasarkan UU Perdagangan dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa melalui sistem elektronik wajib memiliki izin usaha. TikTok Shop sendiri telah terdaftar sebagai aplikasi media sosial, bukan platform e-commerce. Oleh karena itu, TikTok Shop harus mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik terlebih dahulu untuk dapat melanjutkan aktivitasnya sebagai marketplace.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun