Mohon tunggu...
Inovasi

Diduga Sebagai Pengedar Narkoba, Pengusaha Toko Sepatu Diciduk Polisi

15 Maret 2018   10:39 Diperbarui: 15 Maret 2018   10:47 1185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jaringan Pengusaha Tionghoa Siantar Tersangka Peredaran Narkotika di Klub-klub Hiburan Malam. Pengusaha-pengusaha keturunan Tionghoa Kota Pematangsiantar jadi tersangka sindikat peredaran dan pemasok narkotika. Diantaranya pengusaha Central Baja bernama Toto, pengusaha Mi Jo Prisco, pengusaha belacan Asiang dan anak pengusaha Toko Sepatu Soor Joni (DPO).

"Mereka semua ini taipan-taipan Kota Siantar. Mereka ditangkap hasil pengembangan tertangkapnya Tongat Residivis Narkotika. Mereka ini Semua jaringan yang mengedarkan narkotika dilokasi hiburan malam terbesar di Siantar dan lokasi hiburan lainnya".

Terakhir delapan paket happy 5 jadi barang bukti dipasok". Jelas Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan didampingi Kasat Narkoba Polres Simalungun, Rabu (14/3/2018). Kapolres menjelaskan seseorang DPO bernama Joni diduga sebagai bandar yang memasok narkotika dan mengedarkannya di lokasi hiburan malam terbesar di Siantar dan lokasi hiburanm malam lainnya. Mereka mengedarkan berbagai jenis narkotika, seperti pil ekstasi dan happy 5 yang sering disebut halimah. 

"DPO ini anak pengusaha toko sepatu ternama di Siantar. pesan saya kepada keluarganya agar memilih mereka yang menyerahkan anaknya atau kami yang menyerahkan anaknya kepada mereka," jelas Kapolres Kasat Narkoba Simalungun AKP Manaek Sahala. Ritonga menegaskan mengedar utama sindikat ini diduga adalah Joni (DPO), saat ini mereka terus melakukan pengembangan lebih lanjut.

"si Joni inilah yang memasok ke lokasi lokasi hiburan malam kota Pematang Siantar. Lanjut kapolres, Dari pengungkapan ini turut diamankan sejumlah wanita muda yang diperkerjakan sebagai penjajah sex. ada sekitar 7 wanita muda yang berumur rata-rata 20 hingga 24 tahun.

sejumlah barang bukti happy 5 diamankan, pil ekstasi obat penenang, alat isap sabu, kertas alumunium, kompeng karet. Selain itu, juga ada barang bukti uang Dollar Singapura yang nilainya setara Rp 75 juta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun