Mohon tunggu...
Rizki Alfitra Hasibuan
Rizki Alfitra Hasibuan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Ekonomi Pembangunan FEB UNTAN

Membaca dan Meneliti

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peraturan Pemerintah: Apakah Mempengaruhi Pasar Properti Syariah

5 Januari 2025   16:20 Diperbarui: 5 Januari 2025   16:20 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Rumah Subsidi (Sumber: Dokumentasi)

Perkembangan properti syariah di Indonesia terus menunjukkan tren positif seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk keuangan dan investasi berbasis syariah. Namun, sejauh mana peraturan pemerintah mempengaruhi pasar ini?.

Peran Peraturan Pemerintah memiliki tanggung jawab strategis dalam mengatur sektor properti syariah untuk memastikan bahwa praktik-praktik di dalamnya sejalan dengan prinsip-prinsip hukum islam. Melalui regulasi yang jelas dan tegas, pemerintah menciptakan landasan hukum yang mendukung ekosistem properti berbasis syariah yang aman dan terpercaya.

Fakta 1: Undang-Undang Perbankan Syariah Salah satu tonggak penting dalam pengembangan properti syariah adalah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Regulasi ini mengatur berbagai aspek terkait perbankan syariah, termasuk pembiayaan properti yang menggunakan prinsip-prinsip syariah seperti murabahah, ijarah, dan musyarakah. Dengan adanya undang-undang ini, transaksi di sektor properti syariah menjadi lebih terstruktur dan dilindungi secara hukum.

Fakta 2: Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah Peraturan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga memastikan bahwa setiap transaksi properti memenuhi prinsip-prinsip syariah yang melarang riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Kepatuhan ini menciptakan lingkungan investasi yang lebih stabil dan menarik bagi investor yang mencari alternatif pembiayaan berbasis nilai-nilai Islam.

Adapun Kebijakan Pemerintah dalam mendukung properti syariah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah: Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi operasional perbankan syariah di indonesia, termasuk dalam hal pembiayaan properti. Dengan adanya undang-undang ini, transaksi di sektor properti syariah menjadi lebih terstruktur dan dilindungi secara hukum.

2. Program Sejuta Rumah: Pemerintah mencanangkan program ini untuk menyediakan satu juta unit rumah per tahun yang menjadi pendorong utama pertumbuhan pasar properti syariah. Program ini membuka peluang bagi developer properti syariah untuk berpartisipasi dalam penyediaan perumahan yang terjangkau dan sesuai dengan prinsip syariah.

3. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pemerintah memberikan insentif PPN untuk properti dengan harga tertentu yang bertujuan mempercepat pertumbuhan investasi dan meningkatkan kepemilikan rumah di kalangan masyarakat. Kebijakan ini turut mendorong inklusi keuangan di sektor properti syariah.

4. Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan roadmap ini sebagai upaya menjawab isu-isu, tantangan, dan peluang yang dihadapi industri perbankan syariah, termasuk dalam pembiayaan sektor properti.

Tentunya, Kebijakan-kebijakan tersebut memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan pasar properti syariah di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas, Developer memiliki pedoman dalam menyediakan produk yang sesuai dengan kebutuhan konsumen yang memprioritaskan nilai-nilai syariah. Selain itu, kepercayaan investor meningkat karena risiko hukum dan ketidaksesuaian transaksi dapat diminimalisir.

Namun, tantangan masih ada seperti perlunya harmonisasi regulasi antara sektor properti dan perbankan syariah, penyederhanaan prosedur perizinan serta peningkatan literasi keuangan syariah di masyarakat. Upaya kolaboratif antara pemerintah, developer, dan lembaga keuangan syariah diperlukan untuk mengatasi tantangan ini dan mendorong pertumbuhan yang lebih inklusif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun