Mohon tunggu...
Rizkia Ayu Salsabila
Rizkia Ayu Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Rizkia Ayu Salsabila

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketidakpastian Perlindungan Hukum untuk Tenaga Kerja di Daerah Konflik Papua

16 Oktober 2021   16:10 Diperbarui: 16 Oktober 2021   16:21 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada bulan September 2021 kemarin, KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) di Papua tiba-tiba menyerang fasilitas umum dan Puskesmas di Distrik Kiworok, Pegunungan Bintang, Papua. Penyerangan tersebut menyebabkan suster Gabriella Meilan (22) meninggal dunia dan beberapa suster lainnya mengalami luka-luka.

Tindakan keji nan brutal tidak hanya sekali dua kali dilakukan oleh KKB. Tujuan KKB menyerang yaitu untuk menciptakan ketakutan dan keresahan pada masyarakat. Bukan hanya ke masyarakat sipil, KKB Papua juga pernah membuat video menantang perang TNI-Polri. Seolah tak mengenal takut, KKB terus melakukan berbagai aksi kekerasan dan perlawanan.

Melihat peristiwa yang terjadi, pemerintah harus terus meningkatkan perlindungan untuk tenaga kerja di daerah konflik. Sebenarnya, perlindungan untuk tenaga kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. 

Namun, hal tersebut dirasa belum cukup untuk melindungi para tenaga kerja yang selalu was-was seperti halnya yang terjadi di daerah Papua. Selain memiliki resiko yang tinggi, mereka juga mempertaruhkan nyawanya sehingga perlu perhatian lebih dari pemerintah. 

Upaya pemerintah dalam mengakhiri konflik dengan KKB tidak membuahkan hasil, nyatanya, sampai saat ini mereka tidak berhenti berulah. Saat dihubungi oleh salah satu media, juru bicara Gubernur Papua, Rifai Darus mengatakan bahwa Gubernu Papua, Lukas Enembe, sedang mengusahakan agar tenaga kerja disana menjadi aman dan nyaman.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada keputusan dari pemerintah mau diapakan KKB ini. Masyarakat pun mulai geram dengan tindakan yang dilakukan KKB dan dianggap tidak manusiawi. Ada yang mengusulkan dengan cara berdamai sampai ada juga yang mengusulkan untuk perang melawan KKB. Tetapi, itu semua tidak bisa dilakukan secara terburu-buru mengingat jumlah KKB yang tidak sedikit.

Penulis :

1. Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

2. Rizkia Ayu Salsabila (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun