Mohon tunggu...
Rizki Sadewo
Rizki Sadewo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sistem Informasi

Suka menulis artikel dengan tema bebas berdasarkan pengalaman pribadi dalam kampus maupun organisasi dalam krhidupan sehari-hari.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Barang Lelang Itu Apa? Kupas Bareng CPS Pasar wage

1 Januari 2024   20:09 Diperbarui: 8 Januari 2024   17:23 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lelang pegadaian adalah proses penjualan barang jaminan yang tidak diambil oleh pemiliknya setelah melewati jangka waktu tertentu dan tidak melunasi pinjaman yang diberikan oleh Pegadaian. Jangka waktu ini disebut sebagai periode lelang.

Dalam proses lelang pegadaian, barang jaminan yang tidak diambil akan dijual melalui lelang umum. Lelang ini biasanya terbuka untuk umum, dan pemenang lelang adalah orang atau pihak yang memberikan penawaran tertinggi untuk barang tersebut. Pendapatan dari hasil lelang digunakan untuk melunasi hutang yang belum dibayar oleh pemilik barang jaminan.

Lelang pegadaian dapat mencakup berbagai jenis barang, terutama emas, perhiasan, dan barang berharga lainnya. Bagi yang tertarik untuk membeli barang melalui lelang pegadaian, penting untuk memahami aturan dan prosedur lelang yang berlaku di Pegadaian tertentu dan memastikan bahwa penawaran diberikan dengan bijak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun