Mohon tunggu...
Rizki Aulia Rahman
Rizki Aulia Rahman Mohon Tunggu... Lainnya - Ingin menjadi penulis

enjoy your life

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pegawai KPK Langgar Kode Etik, Ketua DPR Minta KPK Pertahankan Integritas dan Kredibilitasnya

7 September 2021   19:38 Diperbarui: 7 September 2021   19:37 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketua DPR RI Dr.(H.C) Puan Maharani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tegas mempertahankan integritas serta penegakkan hukum di dalam lembaganya. Hal ini Puan sampaikan terkait dengan ditemukannya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu pegawai KPK.

"KPK adalah lembaga yang menjunjung tinggi kejujuran serta penegakkan hukum untuk memberantas korupsi. Maka, wajib untuk tegas terhadap pelanggaran di dalam tubuhnya sendiri untuk mempertahankan kredibilitas dan integritas lembaga," ujar Puan dalam keterangan tertulisnya.

Diketahui bahwa salah wakil ketua KPK, Lili Pintauli, terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku karena memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya di perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjung balai.

Lili menyalahgunakan pengaruhnya demi kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara. Lili melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan Pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Tindakan Lili juga merupakan perbuatan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU 30/2002 jo Uu 19/2019 tentang KPK.

Lili dikenakan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan. Diketahui gaji pokok Wakil Ketua KPK berkisar di angka Rp 4,6 juta. Sementara itu take home pay (THP) ada di angka Rp 89 juta per bulannya. Banyak pihak menilai pemotongan gaji pokok itu tidak terlalu signifikan terhadap penghasilan bulanannya.

Meski telah ditindak dengan tegas, menurut Puan harus ada hukum jera yang diberikan pada pihak bersangkutan. Pasalnya, perilaku ini, apalagi dilakukan oleh seorang pimpinan KPK, bisa menjadi contoh buruk bagi pegawai lainnya.

"Sekelas pimpinan di KPK seharusnya benar-benar bisa menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini. Pelanggaran kode etik mengkhianati integritas KPK dan citra baiknya di mata masyarakat," kata Puan.

Puan memandang bahwa pelanggaran yang dilakukan pimpinan KPK dapat membuka pintu pada pelanggaran-pelanggaran besar lainnya. Bisa saja ada pelanggaran lebih besar, seperti jual beli perkara atau pemerasan oleh anggota KPK karena ada kejadian ini.

Kasus-kasus yang sedang ditangani KPK pun dapat terganggu penangannya karena pihak berperkara melihat kesalahan dalam KPK yang dapat menjadi modal memutarbalikan kekuatan KPK dalam persidangan. KPK dapat dinilai tidak menjunjung keadilan karena ada perilaku kriminal di dalam tubuhnya sendiri.

Menurut Puan, keputusan tegas harus dilakukan. Tidak hanya sekadar pemotongan gaji saja. Harus ada efek jera dan memberikan contoh 'galak' pada pegawai KPK lainnya. Hal ini untuk mempertahankan kredibilitas KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Pemberantasan korupsi itu betul-betul membutuhkan ketegasan dan integritas tinggi untuk lembaga yang menanganinya. Makanya, tidak boleh main-main. Walau kesalahan kecil, tetap harus ditindak berat. Apalagi, ini sekelas pimpinan KPK," ujar Puan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun