Namun cukup jelas bahwasanya apa yang dilakukan Reynhard Sinaga merupakan suatu wujud kejahatan seksual. Di samping karena LGBT, dia juga telah menjadi penjahat yang menjadikan manusia heteroseksual sebagai korbannya. Tidak bisa dipungkiri, namun kita jangan langsung menyalahkan keadaan Reynhard sebagai satu-satunya kejelasan yang mutlak, yang dapat menjadi pembenaran untuk perlakuan diskriminatif kepada kelompok LGBT yang ada di Indonesia.
Padahal kelainan ini bisa disembuhkan ketika terdapat komunikasi yang terjalin antara orang terdekat dengan orang LGBT, sehingga menumbuhkan kesadaran orang LGBT tersebut untuk melakukan terapi atau semacamnya yang dapat mengembalikan orientasi seksualnya seperti sedia kala. Jangan langsung menghakimi kelompok LGBT. Sebaliknya, masyarakat harus memberikan pola pengasuhan dan sosialisasi secara intensif kepada kelompok LGBT.
Negara wajib memberikan perlindungan, penanganan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual, sehingga terdapat ruang yang nyaman dan terhindar dari orientasi seksual yang menyimpang. Negara juga harus menindak pelaku kekerasan dengan hukuman pidana yang setimpal, agar dapat memberikan suasana yang aman bagi para korban kekerasan seksual. Upaya penghapusan kekerasan seksual ini tentu akan mendorong masyarakat yang terbebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Satu hal yang pasti, LGBT merupakan akibat, dan tentunya terdapat penyebab yang melatarbelakanginya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H