Pengujian konstitusionalitas Undang-Undang
Eksistensi kehadiran Mahkamah konstitusi  untuk menjaga dan menafsir konstitusi, menjadi diskursus yang fundamental dalam konsep kelembagaan negara. Dalam menjaga nilai-nilai konstitusi terdapat beberapa instrument dalam hal Mahkmah Konstitusi melaksanakan tugasnya sebagai penjaga dan penafsir konstitusi. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menjadi instrument yang mendasar dalam mencegah kesewang-wenangan dalam proses penyelenggaraan negara, pasal tersebut menjadi induk dalam konsep bernegara secara keseluruhan, itulah sebabnya setiap tindakan yang dilakukan dalam hal ini "negara" yang berimbas pada warga negara diperlukan adanya dasar hukum yang menjadi instrument dalam melakukan tindakan hukum.
Pembentukan Mahkamah konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia berpijak pada 4 (empat) pilar fundamental yakni: Pertama, sebagai paham konstitusionalitas yang pada hakekatnya ingin menciptakan terselenggaranya pembtasan kekuasaan secara berimbang oleh penyelenggaraan negara agar tidak sewenang-wenang, Kedua, sebagai instrument check and balances sehingga tercipta saling kontrol. Oleh karena itu kehadiran Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman sangat dibutuhkan dalam mewujudkan pelaksanaan check and balances agar tidak terjadi overlapping dalam pelaksanaan kekuasaan negara yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Ketiga, menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih sehingga penyelenggaraan harus memiliki kepakaan terhadap kepentingan rakyat dengan menaati asas-asas penyelenggaraan negara yang baik dan bersih, dan Keempat, perlindungan terhadap hak asasi manusia karena kekuasaan yang tidak tersentuh oleh mekanisme kontrol sangat potensial melakukan tindakan sewenang-wenangan, oleh karena itu kehadiran Mahkamah Konstitusi diharapkan melakukan pengawasan secara mandiri dan objektif terhadap pada penyelenggaraan negara agar tetap berpijak pada perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi, dasar itulah eksistensi Mahkamah Konstitusi untuk mewujudkan cita negara hukum sebagai sarana penyeimbang dalam stabilitas bernegara.
Sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 24C UUD NRI 1945 "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar" frasa Pasal tersebut menunjukan pada peran dan kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai the guardion of the protector of the constitution, ketika Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan dalam melakukan pungujian undang-undang baik secara materill maupun formill putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum mengikat dan dalam jangka waktu (30) tiga puluh hari wajib diundangkan dalam berita negara.
Terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formill Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang putusannya inkonstitusional bersyarat conditionally unconstitutional. Mahkamah Konstitusi menilai proses pembentukan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 cacat secara formil karena melanggar beberap kriteria dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, antara lain tidak mengakomodir partisipasi rakyat yang diatur dalam bab XI Pasal 96, dan tertutupnya draf rancangan undang-undang (RUU), hal inilah menjadi dasar penilaian oleh Mahkamah Konstitusi telah terdapat cacat secara formil dalam pembentukan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Poin 3 Â (tiga) amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sampai dilakukan perbaikan. pada amar putusan poin 7 (tujuh) juga secara tegas menyatakan menangguhkan segala tindakan /kebijakan yang bersifat startegis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan peaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Egosentrisme Kekuasaan Dalam Pembentukan Norma Hukum
Nilai kohorensi seolah tidak terkoneksi dalam pembentukan norma hukum baru diantara eksekutif dan yudikatif, hal demikian kemudian memunculkan sebuah eksistensi bagi wakil rakyat untuk mengekspresikan kedaulatan rakyat sebagai akibat dari bola panas yang dimainkan oleh pemerintah. UU 11/2020 memicu reaksi sosial diberbagai kalangan, katanya proses legislasi dalam proses pembentukan UU 11/2020 yang tidak mengakomodir pendapat para kaum buruh, padahal perintah Pasal 96 UU 12/2011 atas perubahan kedua UU 15/2019 tentang hierarki pembentukan peraturan perundang-undangan, bersifat imperatif untuk mengakomodir pendapat atau partisipasi masyarakat. Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, melakukan pengujian secara formil atas UU 11/2020 dimana MK memutus bahwa UU11/2020 tidak mengakomodir partisipasi masyarakat dan konsep omnibus law yang belum ada dalam pembentukan undang-undang di Indonesia.
Problem kelembagaan menjadi diskursus pada "ego" antar cabang kekuasaan dalam pembentukan norma hukum pasca Putusan MK diatas, Penerbitan Peraturan Pelaksana UU 11/2020 pasca Putusan MK serasa menjadi masalah konstitusional hari-hari ini. Etika konstitusional mesti menjadi sandaran dalam penyelenggaraan pemerintahan, bukan menjadi adu kekuataan yang berakibat pada pelecahan konstitusi itu sendiri, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2022, Peraturan Presiden No. 113 Tahun 2021, dan Instruksi Mendagri No. 68 Tahun 2021, menjadi penanda bahwa pemerintah rezim ini telah melakukan bentuk penghianatan terhadap lembaga peradilan content of court, tidak sebatas pada hal tersebut, menakar legalitas serta implikasi 3 (tiga) peraturan pelaksana diatas membuah dampak terhadap produk hukum yang dibentuk oleh pemerintah. Jalan pintas yang diambil oleh pemerintah dengan penerbitan Perppu 2/2022, bukti nyata pemerintah secara terang-terang melakukan pembangkangan terhadap perintah MK berdasarkan pada amar poin 7 (tujuh) Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, apalagi proses pembentukan bahkan penerbitan Perppu sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 22E UUD NRI 1945 sangat tidak mengakomodir partisipasi masyarakat oleh karena dibentuk kondisi bangsa dan negara dalam keadaan kegenting dan bahaya.
Permasalahan implementasi putusan judicial review MK yang sering diabaikan oleh DPR dan Presiden atau lembaga legislatif sebagai adressat putusan, cenderung dianggap karena MK melampaui kewenangannya sebagai negative legislator. Asumsi ini, mempercayai bahwa MK telah melakukan Abuse of power ketika keluar dari kewenangannya sebagai negative legislator ke positive legislator. Padahal, wewenang MK dalam mengeluarkan putusan yang bersifat positif legislator, dijamin dalam pasal 45 ayat (1) UU MK. Pasal tersebut pada intinya lebih menekankan keyakinan hakim sebagai pemutus perkara berdasarkan alat bukti serta rujukan pada UUD NRI 1945. Sehingga, berdasarkan ketentuan tersebut, maka dalam penyelesaian di MK sangat mungkin terjadi dan sangat lumrah terjadi penemuan hukum oleh hakim MK atas setiap perkara yang ditanganinya. Sebagaimana terdapat adagium hukum yaitu judex set lex laguens. (Hakim adalah Hukum yang berbicara).
Peradilan konstitusi di bawah kewenangan Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk menegakkan supremasi konstitusi, dimana putusannya merupakan tanggung jawab dan memerlukan kesadaran dari adressat putusan. Begitupun pengabaian terhadap Putusan MK, secara esensial juga merupakan pengabaian dari konstitusi. Pemikiran ini juga sejalan dengan beberapa Putusan MK yakni: pertama, Putusan MK Nomor 105/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa pengabaian terhadap Putusan MK merupakan perbuatan melawan hukum.; kedua, Putusan MK Nomor 57/PUU-XV/2017 menegaskan bahwa Putusan MK memiliki sifat self excecuting.; Ketiga, dalam Putusan MK Nomor 98/PUU-XVI/2018 menyatakan bahwa lembaga atau masyarakat yang mengabaikan Putusan MK merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
Harmonisasi Legislasi Melalui Putusan MK