Mohon tunggu...
Rizki Jafar Sodik
Rizki Jafar Sodik Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Nusa Putra Sukabumi

Manajemen Student Association

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih Dekat Motif Merger dan Pembelian Perusahaan (Akuisisi) dalam Ruang Lingkup Ekonomi

24 Januari 2021   20:30 Diperbarui: 24 Januari 2021   20:31 420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Merger sering kali dikenal dengan penggabungan atau mempersatukan 2 atau lebih perusahaan dan biasanya dalam kategori perusahaan yang sama tetapi ada juga perusahaan dalam kategori yang tidak sama. Sedangkan Akuisisi adalah sebuah istilah membeli perusahaan dan menjadikan hak milik seseorang atau sebuah perusahaan yang membeli perusahaan lain.

Untuk mengetahui lebih detailnya dibawah ini akan menerangkan motif merger dan akuisisi. Kenapa Perusahaan bergabung dengan perusahaan lain, atau membeli perusahaan lain atau bisa disebut dengan akuisisi, Alasannya adalah lebih cepat daripada harus membangun unit sendiri. Alasan seperti itu  memang benar, faktor yang paling mendasar sebenarnya adalah motif ekonomi. Dengan kata lain, misalkan kita membeli perusahaan, maka pembelian tersebut hanya dapat direalisasikan apabila pembelian tersebut menguntungkan perusahaan kita.

Motif berikutnya jika pembelian tersebut akan menguntungkan, apakah tidak merugikan pemilik perusahaan yang  menjual?

Apabila merugikan, pemilik perusahaan tentunya tidak akan terjadi transaksi tersebut. Dengan kata lain, transaksi tersebut hanya akan terjadi kalau pembelian tersebut akan menguntungkan kedua belah pihak. Menguntungkan pemilik perusahaan yang menjual, dan juga pemilik perusahaan yang membeli jadi tidak ada yabg dirugikan sama sekali.

Apabila merger dapat dilakukan secara bersahabat (friendly merger), maka hal ini akan dilakukan dengan cara manajemen kedua belah pihak berunding bersama, dan hasil perundingan tersebut akan diusulkan ke pemilik perusahaan. Apabila dirasa bahwa manajemen perusahaan yang akan diakuisisi tidak akan bekerja sama, maka manajemen perusahaan yang akan mengakuisisi mungkin memiliki hostile takeover. Dengan cara seperti ini perusahaan yang diakuisisi tidak melakukan perundingan terlebih dahulu, tetapi perusahaanlah yang akan mengakuisisi secara langsung menawarkan ke pemegang saham (acquired company) sesuai dengan persyaratan yang dinilai cukup menarik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun