Mohon tunggu...
Rizki ramadhan
Rizki ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fortis Fortuna Adiuvat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketahui Tips Menghindari Penipuan Tiket Konser Coldplay dan Sanksi Pidana bagi Pelaku Penipuan

10 Juni 2023   21:30 Diperbarui: 10 Juni 2023   21:36 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dittulis oleh: Rizki Ramadhan, Melvy Dwi Siskarina, dan Ivana Meilani Pravitri

Bayak dari anda mungkin sudah tidak asing dengan nama Coldplay, Band yang berasal dari Britania Raya ini Dikabarkan akan menggelar konser musik di Indonesia untuk pertamakalinya. Tepatnya Konser direncanakan akan digelar pada tanggal 15 November 2023 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK). Kabar ini tentu menjadi kabar gembira Bagi para Penggemar berat band yang satu ini, antusiasme tidak hanya ditunjukan oleh para penggemar berat saja bahkan banyak orang yang ikut penasaran dan mencaritahu mengenai Coldplay karena uforia yang terjadi di jagat maya.

Para penggemar band satu ini terdiri dari berbagai kalangan baik masyarakat biasa, para artis, selebritas, hingga musisi tanah air bahkan dilansir dari laman Berita CNN Indonesia dikabarkan Bapak Presiden Joko Widodo akan menghadiri konser Coldplay yang akan diselenggarakan pada 15 November 2023 nanti.

Tak mengherankan tiket konser coldplay yang berkisar dari harga Rp.800.000 hingga Rp.11.000.000 habis kurang dari waktu 15 menit setelah Penjualan tiket resmi dibuka oleh penyelenggara konser. Hal ini tak jarang menjadi peluang bagi para pelaku Calo tiket untuk memanfaatkan situasi membeli tiket sebanyak mungkin dan dijual Kembali dengan Harga yang jauh lebih mahal dari Harga yang diberikan oleh ofisial penyelenggara konser. Para calo tiket biasanya berdalih dengan alas an “Jastip” alias jasa titip tiket, namun karena antusias dari para penggemar yang sangat tinggi tak jarang jika mereka tidak mendapatkan tiket dari ofisial penyelenggara mereka rela merogoh kocek lebih dalam untuk bisa mendapatkan tiket tersebut.

Tak jarang ada saja oknum “jastip” yang tidak jujur dan justru menemukan celah untuk menipu para Korban nya, mengetahui ada celah kejahatan yang bisa dilakukan setelah melihat euforia dan antusiasme yang tinggi dari masyarakat Indonesia untuk bisa menonton konser band kesayangan nya. Para pelaku biasanya menyasar korban nya melalui media sosial dan memasarkan Jastip nya Menggunakan akun media sosial palsu dan identitas palsu. Sudah banyak beredar kabar di media maya mengenai maraknya penipuan tiket konser Coldplay mulai dari pengakuan korban menceritakan kronologi penipuan di akun media sosial seperti Twitter dan Instagram, hingga Tertangkapnya pelaku Penipuan

Lalu apa yang bisa dilakukan oleh masyarakat agar hal seperti ini tidak terulang Kembali ? berikut adalah Tips dalam membeli tiket konser secara online melalui Jasa titip :

  • Cek identitas Penyedia Jasa titip tiket dengan benar dan teliti, pastikan ia menggunakan identitas asli dan bukan identitas palsu
  • Pantau track record akun penyedia jasa titip tiket konser dan lihat review, komentar dan testimoni pembeli apabila sudah pernah ada orang yang menggunakan jasa titip nya.
  • Cek nomor rekening yang digunakan dalam Transaksi
  • Jangan terburu-buru melakukan transfer uang
  • Terakhir pastikan Tiket yang diterima adalah tiket asli dan bukan editan, mintakan bukti pembelian tiket yang dilakukan oleh penyedia Jastip saat membeli tiket di ofisial penjualan tiket

Lalu apa sanksi yang menunggu pelaku penipuan yang tertangkap dan terbukti bersalah ? berikut adalah pasal-pasal yang dapat menjerat pelaku penipuan :

Pelaku penipuan dapat dijerat dengan pasal 378 KUHP yang menerangkan bahwa “yang dimaksud dengan penipuan adalah kondisi yang dilakukan oleh siapa pun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”

Meski UU ITE dan perubahannya tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, tetapi terkait dengan menimbulkan kerugian bagi konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 A ayat (1) UU 19/2016. Pasal 28 ayat (1) UU ITE: “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Adapun sanksi pidana jika melanggar Pasal 28 ayat (1) UU ITE diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun