Mohon tunggu...
Rizka Zuan
Rizka Zuan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Book|Culinary|Lifestyle

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Mahasiswa Terhadap Politik Uang dalam Pemilihan Umum Pada Tahun 2024

23 November 2024   12:30 Diperbarui: 23 November 2024   12:30 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rizka Zuan Amalia, Widya Agustina, Valysa Dela Rizkiana, Zalfa Fitri Anisyah, Mayla Faizzah, Aprillia Fatmawati

Universitas Aisyiyah Yogyakarta

  1. Pendahuluan

Negara Indonesia ialah salah satu yang menganut sistem pemerintahan berbentuk demokrasi. Mengutip dari buku "Teori Demokrasi Memahami Teori dan Praktik" E.E. Schattschneider menyatakan, Demokrasi adalah sistem politik yang kompetitif yang mana terdapat persaingan antara para pemimpin dan organisasi-organisasi dalam menjabarkan alternatif-alternatif kebijakan dalam proses pengambilan keputusan. Partai politik memainkan peran penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Sebagai wadah aspirasi masyarakat, partai politik bertanggung jawab untuk menyalurkan kepentingan rakyat dan menjembatani antara rakyat dengan pemerintah. Namun, dalam praktiknya, terdapat dinamika yang perlu dikaji lebih dalam, terutama terkait dengan fenomena politik uang dan dampaknya terhadap pemilu. Politik uang merupakan suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya atau memilih maupun supaya menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum (Nurul Wahidah, 2017). Praktik ini tentu saja memiliki implikasi negatif, seperti rentan terjadinya korupsi dan memicu rendahnya partisipasi politik masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi positif dan negatif partai politik dalam membangun negara, serta menggali pandangan mahasiswa terhadap praktik politik uang yang kerap terjadi dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Pemahaman yang komprehensif mengenai isu ini diharapkan dapat memberikan masukan berharga bagi upaya memperkuat demokrasi di Indonesia.

  1. Tinjauan Pustaka

A. Kontribusi Positif Partai Politik dalam Membangun Negara

Partai politik merupakan salah satu tokoh penting yang berperan dalam meningkatkan partisipasi politik dengan mengedukasi masyarakat. Dalam sistem politik partai politik berperan sebagai alat untuk melaksanakan dan mengomunikasikan keinginan masyarakat kepada pemerintah dalam bentuk dukungan, keluhan, atau tuntutan (Yunita Nurul Arifah ym., 2024). Selain itu, partai politik dapat memberikan edukasi dengan berbagai kegiatan. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi politik melalui kegiatan seminar, diskusi dan kampanye. Dengan adanya sosialisasi politik dapat mempermudah memobilisasi masyarakat dalam pesta demokrasi seperti menyalurkan hak suaranya pada pemilihan umum guna meningkatkan partisipasi masyarakat. Adanya dorongan masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses politik melalui edukasi & mobilisasi dari partai politik akan berdampak pada demokrasi yang berkualitas, karena suara masyarakat akan lebih terwakili dalam pengambilan keputusan.   

Partai politik sebagai perantara dalam proses-proses pengambilan keputusan bernegara dengan institusi-institusi kenegaraan (Muhammad Tohir, 2017). Aspirasi-aspirasi yang disampaikan melalui partai politik dalam menjembatani rakyat terhadap pemerintah. Menurut (Syarwi, 2022) demokrasi konsensus pada prinsipnya adalah pengambilan keputusan politik yang bersumber pada permusyawarahaan dan mufakat. Untuk mencapai konsensus partai politik berperan aktif dengan cara dialog & negosiasi antar berbagai kelompok yang berkepentingan, kompromi guna stabilitas nasional, serta memberikan pendidikan politik tentang pentingnya persatuan dan kesatuan. Jika konsensus politik berjalan dengan baik, maka akan menimbulakan efek positif pada aspek keamanan dan ketertiban beberapa diantaranya, pergantian kekuasaan berlangsung secara damai & demokratis, mendorong pertumbuhan ekonomi, dapat diminimalisir potensi konflik sosial, dan para investor akan lebih percaya untuk menanamkan modalnya.

B. Kontribusi Negatif Partai Politik dalam Membangun Negara

Partai politik yang seharunya menjadi bagian penting dalam demokrasi kadang kala melakukan tindakan-tindakan negatif untuk melancarkan kepentingan pribadi atau kelompok mereka. Politik uang (money politik) dalam penyelenggaraan pemilu sudah menjadi budaya yang mengakar  di Indonesia, praktik ini sering dianggap korupsi karena mengubah suara menjadi komoditas yang dapat dibeli (Hasbi et al., 2024). Aksi politik uang kerap dilakukan secara diam-diam dan melanggar aturan perundang-undangan karena uang tersebut hasil dari korupsi. Tidak hanya dalam bentuk uang tunai saja fenomena ini kerap menggunakan sembako atau perjanjian proyek sebagai syarat untuk melancarkan kepentingan pihak-pihak tertentu. Adapun dampak negatif dari politik uang antara lain dapat mencemarkan demokrasi, menciptakan pemimpin yang tidak berkompeten, melemahkan pengawasan rakyat, memupuk korupsi, dan memicu konflik sosial. Dampak negatif aksi ini tentunya juga mempengaruhi kredibilitas partai politik yang dapat memperburuk masalah sosial, antara lain seperti polarisasi ideologi, retorika memecah belah, politik sensitif, dan kampanye negatif.

  1. Metodologi Penelitian

Pada penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan analisis. Deskriptif dalam penelitian kualitatif berarti menggambarkan dan menjabarkan peristiwa, fenoma dan situasi sosial yang diteliti. Analisis berarti memaknai dan menginterpretasikan serta membandingkan data hasil penelitian (Waruwu, 2023).  Menurut Dr. Abdul Fattah Nasution, 2023 data penelitian kuantitatif adalah data-data yang hadir atau dinyatakan dalam bentuk angka yang diperoleh dari lapangan atau dapat disebut juga data-data kualitatif yang dinyatakan dalam bentuk angka yang diperoleh dengan mengubah nilai-nilai kualitatif menjadi nilai-nilai kuantitatif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data berupa kuesioner via google formulir yang kami sebarluaskan kepada para mahasiswa aktif sebagai sasaran subjek penelitian. Pendekatan kualitatif ditujukan untuk memberikan gambaran atau deskripsi mengenai pendangan mahasiswa terhadap fenomena politk uang era pemilu dan menejelaskan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Sedangkan pendekatan kuantitatif ditujukan untuk mengukur dan menganalisis seberapa besar pengaruh faktor-faktor tersebut dan juga mengindentifikasi hubungan antar variabel yang digunakan.

  1. Pembahasan

Pemilu menjadi momen penting bagi demokrasi bangsa Indonesia. Proses demokrasi tersebut kerap mempengaruhi arah pembangunan negara terutama dampak dari politik uang yang mungkin dilakukan. Untuk mengukur dampak politik uang yang terjadi, kami melibatkan mahasiswa yang memiliki pandangan kritis mengenai isu politik. Dari 50 mahasiswa yang memberikan aspirasinya mendapatkan beberapa hasil :

  1. Praktik politik uang dalam pemilu nyatanya banyak ditemukan di lingkungan masyarakat. Pemilu secara umum, khususnya ditingkat daerah lebih sering dijumpai praktik politik uang tersebut untuk memperoleh suara rakyat.

  • Lebih dari 80% responden mengetahui praktik politik uang, dan lebih dari 60% responden sering mengetahui dan menjumpai kegiatan tersebut dilakukan sewaktu pemilu. Seringnya politik uang dijumpai karena bentuk kegiatan ini telah menjadi culture masyarakat khususnya menjelang pemilihan pemimpin kedudukan suatu wilayah. Bahkan seiring berjalannya waktu, kegiatan ini dilakukan secara terang-terangan karena culture yang melekat sehingga menganggap kegiatan yang lumrah.

  • Karena telah melekat pada tatatan masyarakat selama bertahun-tahun, kegiatan politik uang ini akan sulit untuk diatasi. Lebih dari 60% responden juga mengatakan bahwa mustahil jika pelaksanaan pemilu diselenggarakan tanpa adanya praktik politik uang. Selain karena tradisi yang sudah mengakar, politik uang juga bisa ditimbulkan karena ketidakpuasan masyarakat terhadap sistem yang ada, dan juga keterbatasan sumber daya untuk kampanye. Masalah tersebut terjadi disebabkan oleh faktor ekonomi, bobroknya sistem pemerintahan, dan minimnya kreatifitas aksi kampanye.

2. Lebih dari 80% responden mahasiswa tidak akan memilih calon kandidat yang terlibat dalam praktik politik uang. Namun, mereka percaya bahwa politik uang akan mempengaruhi hasil pemilu.

3. Lebih dari 60% mahasiswa berasusmi bahwa praktik politik uang akan berdampak negatif dimana hal tersebut berdampak besar bagi rendahnya kualitas pembangunan di suatu daerah. 

  • Lucky Djane dari ICW (Santosa, 2006) menyatakan "Terdapat lima dampak akibat korupsi terhadap proses demokrasisasi dan pembangunan suatu negara. Pertama, korupsi mendelegitimasi proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan terhadap proses politik melalui politik uang. Kedua, korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijaksanaan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik dan menafikan the rule of law. Ketiga, korupsi mendiadakan sistem promosi dan hukum berdasarkan merit base karena hubungan patron-client dan nepotisme. Keempat, korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu pembangunan yang berkelanjutan. Kelima, korupsi mengakibatkan kolapsnya sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri. Karena praktek politik uang masuk dalam kategori korupsi, maka dapat mempunyai dampak seperti telah dinyatakan tersebut."
  • Praktik politik uang tersebut jika dibiarkan terus-menerus akan berdampak negatif bagi pembangunan. Karena aksi tersebut akan menimbulkan budaya NKK (Nepotisme, Kolusi, Korupsi) yang terus berkembang. Hal itu menyebabkan sulitnya perencanaan pembangunan, dimana hanya menguntungkan sekelompok kecil anggota masyarakat namun merugikan banyak masyarakat lainnya.

5. Kesimpulan

Partai politik memiliki peran positif dan negatif yang fundamental untuk memobilisasi masyarakat. Kontribusi positif partai politik antara lain mewakili aspirasi rakyat, menjaga stabilitas politik, dan memberikan edukasi politik. Namun, juga memberi dampak negatif yang dapat memupuk praktik korupsi. Salah satu praktik korupsi yang sering dilakukan khususnya sewaktu pemilu yaitu politik uang. Politik uang yang terus berlanjut akan mengakibatkan rendahnya kualitas pembangunan di suatu wilayah. Untuk mncapai pembangunan yang berkelanjutan dan pemerintahan yang baik, penting untuk memberantas praktik politik uang dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memilih pemimpin berdasarkan kompetensi mereka.

6. Daftar Pustaka

Nurul Wahidah, S. I. (2017). Uang Dan Kekuasaan Politik. SOSIO EDUKASI Jurnal Studi Masyarakat Dan Pendidikan, 1(1), 1--8. https://doi.org/10.29408/sosedu.v1i1.536

Muhammad Tohir. (2017). Dinamika Partai Politik Indonesia untuk Membangun Negara Hukum Indonesia yang Demokratis. Jurnal Studi Sosial dan Politik, Vol. 1 No. 2, Desember 2017 (145-154) ISSN 25978756 e ISSN 25978764 Dinamika, 7(2), 145--154.

Rahadi Budi Prayitno, S.I.P, M. S., & Arlis Prayugo, S. I. P. . M. P. (2023). Teori Demokrasi Memahami Teori dan Praktik. Teori Demokrasi_v.2.0_Unesco_FULL.pdf.

Syarwi, P. (2022). Diskursus Teori Dan Praktik Model Demokrasi Konsensus Di Indonesia. Jurnal Communitarian, 3(2), 450--473. https://doi.org/10.56985/jc.v3i2.174

Santosa, P. B. (2006). Gangguan Politik Uang Terhadap Pembangunan. Jurnal Dinamika Ekonomi & Bisnis.

Yunita Nurul Arifah, Dwi Maulida Khasanah, Can Gita Yuliana, Aqilla Fayyaza Ghafur, Niken Fernanda, Rosa Adelia Arifin, & Kuswan Hadji. (2024). Kontribusi Partai Politik Terhadap Pembangunan Demokrasi Dalam Perspektif Hukum Tata Negara. Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 1(3), 26--43. https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i3.240

Hasbi, M., & Ali, T. M. (2024). Kelemahan Regulasi Tindak Pidana Pemilu Dalam Upaya Mencegah Dan Menanggulangi Praktik Politik Uang (Money Politic). Judge: Jurnal Hukum, 05. https://doi.org/10.54209/judge.v5i02.611

Dr. Abdul Fattah Nasution, M. P. (2023). METODE PENELITIAN KUALITATIF. http://repository.uinsu.ac.id/19091/1/buku metode penelitian kualitatif.Abdul Fattah.pdf

Waruwu, M. (2023). Pendekatan Penelitian Pendidikan: Metode Penelitian Kualitatif, Metode Penelitian Kuantitatif dan Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Method). Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(2), 99--113. https://doi.org/10.36706/jbti.v9i2.18333

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun