Mohon tunggu...
rizka julianti
rizka julianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

mahasiswi hukum perguruan universitas negeri raden intan lampung

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kebebasan Berekspresi

18 April 2024   21:21 Diperbarui: 18 April 2024   21:39 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kebebasan berekspresi merupakan hak setiap individu sejak dilahirkan yang telah dijamin secara konstitusi. Negara Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis berwenang untuk mengatur dan melindungi pelaksanaannya. Kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat diatur dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 E ayat (3) setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Termasuk kebebasan
berekspresi yang merupakan hak yang paling mendasar dalam kehidupan bernegara. Indonesia sebagai negara hukum tentu memiliki sejumlah peraturan yang melindungi hak-hak asasi manusia. Salah satu haknya ialah hak untuk kebebasan berekspresi yang dimiliki oleh setiap masyarakat Indonesia tanpa memandang suku, ras dan agama. Kebebasan berekspresi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. Misalnya dalam bentuk tulisan, buku, diskusi, atau dalam kegiatan pers. Semakin dewasa suatu bangsa maka kebebasan berekspresi dan berpendapat akan semakin dihormati.
Keberadaan Hak Asasi Manusia dalam konsepsi negara hukum terkait dengan pengaturan Hak Asasi Manusia oleh negara bukan berarti telah terjadi pengekangan oleh negara namun dalam konsepsinya adalah pengaturan oleh negara. Dalam suatu sisi Hak Asasi memiliki sifat dasar yang membatasi kekuasaan pemerintahan, namun sebaliknya pada sisi lain pemerintah diberi wewenang untuk membatasi hak-hak dasar sesuai dengan fungsi pengendalian (Sturing). 

Jadi walaupun hak-hak dasar itu mengandung sifat yang membatasi kekuasaan pemerintah, pembatasan tersebut tidak berarti mematikan kekuasaan pemerintah yang dasarnya berisi wewenang untuk mengendalikan kehidupan masyarakat. Salah satu hak dasar warga negara adalah hak demokrasi dan kebebasan atas penyelenggaraan, pemenuhan, dan penggunaan hak demokrasi itu sendiri. Hak tersebut merupakan bagian yang penting dalam perjalanan kebangsaan memngingat bahwa upaya demokratisasi yang berujung pada kebebasan demokrasi tersebut dari waktu ke waktu yang kian terus mengalami perkembangan.
Sejak digulirkannya reformasi tahun 1998, wacana dan gerakan demokrasi terjadi secara massif dan luas di Indonesia. Hasil penelitian menyatakan "mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh para pendukungnya yang berpengaruh Keyakinan bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik demokrasi. 

Awal abad ini pun kita akan terus menyaksikan gelombang aneksasi paham demokrasi mewabah ke seluruh negara berbarengan dengan isu-isu global lainnya seperti hak asasi manusia, keadilan, masalah gender, dan persoalan lingkungan hidup. Pada saat ini hampir semua negara mengaku bahwa sistem pemerintahannya adalah demokrasi. Hal itu menunjukkan bahwa rakyat diletakkan pada posisi penting walaupun secara operasional implikasinya diberbagai negara tidak selalu sama. Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun