Mohon tunggu...
Rizka Febriana
Rizka Febriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya sebagai mahasiswa

saya mempunyai hobi yaitu kuliner dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dasar-Dasar tentang Hukum Kontrak dan Arbitrase

12 Maret 2024   15:22 Diperbarui: 12 Maret 2024   15:42 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Book review

Judul  : Dasar-Dasar Hukum Kontrak dan Arbitrase

Penulis : Arfiana Novera, SH., M.Hum dan Meria Utama, SH., LL.M

Penerbit : TUNGGAL MANDIRI 

Cetakan : 1 November 2014

 

 

Latar Belakang 

Munculnya globalisasi hukum di penjuru dunia semakin mengukuhkan pondasi bangunan New Lex Mercatoria (NLM) yang sudah sejak tahun 1960-an telah banyak diperkenalkan pakar hukum bisnis internasional. Di samping itu, semua negara yang ikut menandatangani kesepakatan tersebut wajib untuk menyesuaikan hukum nasional mereka dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam GATT-PU. Apabila hal ini tidak dilakukan maka WTO (World Trade Organization), selaku badan yang berfungsi untuk menafsirkan dan menjabarkan isi perjanjian GATT-PU serta menyelesaikan sengketa di antara negara anggotanya, akan memberikan sanksi yang dapat merugikan kepentingan ekonomi dan perdagangan negara tersebut. Dengan turutnya Indonesia menyepakati, maka mau tidak mau, semua ketentuan yang ada dalam GATT-PU harus juga diberlakukan di wilayah Indonesia Buku ini merupakan sebuah kajian yang mendalam tentang Dasar-Dasar Hukum Kontrak dan Arbitrase dengan fokus pada latar belakang Sejarah, perkembangannya dan juga penyelesaiannya.  Penulisan buku ini juga dimaksudkan sebagai pegangan bagi para mahasiswa, dan dosen, khususnya dilingkungan Fakultas Syariah dan hukum, juga bagi para pembaca umumnya. Buku ini merupakan sebuah kajian yang mendalam tentang Dasar-Dasar Hukum Kontrak dan Arbitrase dengan fokus pada latar belakang Sejarah, perkembangannya dan juga penyelesaiannya

Isi Buku

Didalam buku ini para penulis membagi kajian buku menjadi 6 bab yang berisikan 163 halaman. Membahas dalam kajian buku dari bab pertama yaitu kontrak nasional dan internasional, dalam bab ini menjelaskan tentang Sejarah dan pengertian kontrak, asas-asas dalam berkontrak, akibat hukum perjanjian, fungsi hukum, subjek dan objek hukum kontrak, asas-asas hukum kontrak, syarat sahnya suatu kontrak, tahapan terjadinya kontrak dan yang terakhir adalah berakhirnya kontak. Dalam pembahasan yang berada di sub bab pertama ini menjelaskan secara rinci tentang semua yang sudah disebutkan diatas. Banyak pakar ilmiah yang juga berpendapat, dan tentunya dapat memudahkan para pembaca untuk membaca dan mengerti tentang buku ini. Dan untuk sub bab ke 2 disini penulis menjelaskan tentang lex mercatoria dan perkembangannya dan dalam bab ke 2 ini mejelaskan tentang pengertian, definisi, pilihan hukum para pihak dan yang terakhir model Penyelesaian sengketa lex mercatoria. Dalam bab ini juga penulis menjelaskan secara jelas dan singkat bahkan dapat dimengerti. Dan dalam penyelesainya sengketanya penulis memperkenalkan satu persatu dengan teliti. Dan untuk sub bab ke 3 penulis mulai membahas tentang penggunanaa lex mercatoria dalam sengketa dagang internasional. Yang meliputi tentang prinsip dan juga sumber didalam buku ini penulis juga sudah menjelaskan urutan yang benar , dan untuk sub bab selajutnya adalah Arbitrase dan mekanisme Penyelesaian sengketa didalam sub bab yang ke 4 ini penulis menjelaskan banyak penjelaskan diantaranya pengertian, macam-macam, kelebihan dan kekurangan, kasus-kasus yang dapat diselesaikan dengan arbitrase, bagaimana prosedurnya, putusan arbitrase, syarat formal dan materiil, serta pengertian putusan arbitrase. Mungkin diantara bab yang lain sub bab yang ini termasuk paling banyak, dan didalam sub bab ini kita bisa mengerti maksud dari penulis yaitu tentang arti arbitrase macamnya apasaja dan bahkan kitab isa memahami kelebihan dan kekurangan dalam menyelesaikan sengketa dengan arbitrase dan maih banyak lagi. Selain itu penulis juga menjelaskan secara detail kurang lebih Bagaimana prosedur prosedurnya. Dan selajutnya ke sub bab yang ke 5 penulis menjelaskan tentang Hal-Hal Umum Mengenai Pelaksanaan Keputusan Arbitrase Asing Menurut Perma No.1 Tahun 1980. dan Hal-Hal Umum Mengenai Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia Menurut Undang-Undang No.30 Tahun 1999. Perma No 1 tahun 1980 penulis menjelaskan bahwa untuk mengatasi ketidakpastian hukum di Indonesia, maka masalah mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan asing diatur kemudian oleh Peraturan MA No.1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing. (Selanjutnya akan disebut PERMA No.1 Tahun 1990) Eksekusi Putusan Arbitrase Asing (Internasional) mengikuti tata cara eksekusi acara biasa. Mengenai tata cara eksekusi putusan arbitrase asing diatur dalam Pasal 6 ayat (3) Perma No. 1 Tahun 1990, yang mengikuti Pasal 195 sampai dengan 224 HIR. Penegasan Pasal 6 ayat (3) Perma sama dengan yang dirumuskan Pasal 639 Rv, yang mengatakan putusan arbitrase dieksekusi, menurut tata cara yang bisa berlaku terhadap eksekusi putusan pengadilan. Adapun tujuannya adalah agar tidak timbul pengertian yang keliru tentang pelampauan batas-batas kewenangan relatif dimaksud. Dan untuk Undang-Undang No.30 Tahun 1999 para penulis menjelaskan bahwa Pengakuan terhadap keputusan arbitrase asing di Indonesia dapat di eksekusi di Indonesia setelah dikeluarkannya Keppres No.34 Tahun 1981, yang mengesahkan Convention on the Recognition and enforcement of foreign arbitral award, yang selanjutnya disebut sebagai New York Convention. Tujuannya adalah agar terhadap putusan dapat dimintakan eksekusi apabila para pihak tidak mau melakukan putusan secara sukarela (pemenuhan administrasi yustisial). Dengan terdaftarnya putusan tersebut maka Panitera wajib membuat akta deponir, yang sifatnya imperatif. Tindakan ini juga merupakan syarat formal keabsahan atau kesempurnaan permohonan eksekusi. Kemudian untuk sub bab selanjutnya membahas tentang latar belakang, alasan serta factor. Untuk latar belakang kurang lebihnya para penulis menjelaskan tentang Adapun tujuan dari perlawanan terhadap keputusan arbitrase yang diajukan di pengadilan nasional tempat arbitrase itu dilaksanakan adalah pernyataan bahwa putusan arbitrase tersebut akan di setting aside oleh pengadilan nasional setempat. Dan apabila setting asiden ini telah dilakukan, maka berdasarkan hukum internasional (Dalam hal ini New York Convention dan UNCITRAL Model Law), maka putusan arbitrase tersebut tidak dapat diakui dan dilaksanakan. Masalah ini pula yang menjadi ciri utama kelemahan badan. Dan untuk alasan para penulis membahas tentang Alasan yang menjadi dasar terhambatnya pelaksanaan terhadap pelaksanaan putusan arbitrase adalah adanya upaya perlawanan terhadap pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase yang menyebabkan tidak dapat diakui dan dilaksanakan suatu putusan arbitrase. Dalam UU No.30 Tahun 1999, tidak dengan jelas menjelaskan alasan mengapa upaya perlawanan ini diperbolehkan. Hanya menyebutkan alasan-alasan mengapa suatu perlawanan dapat dikabulkan. Kemudian untuk factor para penulis mengungkapkan beberapa factor, yaitu :

  • Perlawanan terhadap Pelaksanaan suatu Putusan Arbitrase Oleh Pihak yang Kalah dengan Alasan Ketertiban Umum atau "Public Policy"
  • Perlawanan Berdasarkan Pelanggaran Asas Secara Ex Officio
  • Perlawanan Menurut Konvensi-Konvensi Internasional
  • Contoh-contoh kasus sehubungan dengan perlawanan terhadap pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun