Mohon tunggu...
Money

Paradigma Umum Investasi hingga Perkembangan Investasi yang Berdasarkan Syariat Islam

19 Desember 2016   20:59 Diperbarui: 19 Desember 2016   21:14 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

“investasi itu enak loh! Kamu pasti dapat memetik hasil yang memuaskan”. Banyak yang mengatakan begitu, banyak yang bilang investasi itu menguntungkan. Sebenarnya apa sih investasi itu.? Kenapa banyak orang berbondong-bondong untuk menginvestasikan harta mereka. Mungkin bagi kalangan atas, kata investasi sudah sangat tenar tapi untuk kalangan bawah, apakah investasi sudah di ketahui.?. nah disini kita akan membahas tentang investasi lebih lanjut.

Adapun yang kita fahami dalam ilmu ekonomi mengenai Investasi yang tak lain pengertian simplenya adalah menyimpan uang yang mana untuk digunakan sebagai modal yang tujuannya adalah untuk menghasilkan keuntungan,hal ini uuga dapat diartikan sebagai suatu bentuk kegiatan seseorang untuk menyimpan harta mereka melalui beberapa ketentuan tertentu, dan juga investasi tidak dapat dikategorikan sebagaimana menyimpan uang dalam bentuk tabungan, akan tetapi infestasi lebih mengacu kepada modal yang dijalankan oleh suatu instansi kepada instansi yang lainnya dan bentuknya berupa kerjasama yang telah disepakati melalui beberapa kesepakatan bersama antara dua instansi tersebut. 

Perihal investasi kita tidak akan jauh-jauh dari membayangkan bahwa investasi adalah sepintas tanam modal, tapi jika di telaah lebih lanjut mengenai investasi akan banyak hal yang kita ketahui mengenai investasi secara spesifik, misalnya seperti apa perkembangan investasi dari masa kemasa, dan bagaimana pandangan islam tentang investasi?.

Ada beberapa pakar yang menyatakan bahwa investasi awalnya adalah hanya suatu kegiatan ekonomi saja, akan tetapi seiring berjalannya waktu investasi semakin berkembang pula baik dari segi metode ataupun fungsinya. Dalam islam investasi disebut dengan konsep investasi syariah, hal tersebut dikarenakan investasi syariah unsur-unsur didalamnya berdasarkan prinsip syariat islam (terdapat dalam fiqih muamalah). 

Otomatis itu akan membedakan prinsip investasi islam dengan yang lainnya, penyebabnya daalah jika berdasarkan agama maka tak akan luput dari hukum nash (Al-qur’an atau hadits) misal contoh simplenya dalam islam ada sebutan Riba, yang pengertiannya adalah dalam suatu kegiatan ekonomi (utang-piutang) diamana akan ada pelebihan dari jumlah pinjaman pada saat fase ahir kegiatan (utang-piutang) atau bisa kita sebut saat pengembalian, dan jumlah tersebut berdasarkan ketentuan persentase yang telah disepakati atau menjadi rule dari jumlah pinjaman pokok yang otomatis akan menjadi konsekuensi peminjam.

Dalam konteks investasi di dalam pasar modal syariah, seorang investor harus memiliki bekal juga harus mematuhi norma dan etika dalam berinvestasi yang disesuaikan dengan prinsip syariah atau tidak melanggar sesuatu yang telah ditetapkan oleh hukum dalam Al-qur’an. Seperti yang saya jelaskan sebelumnya, bahwa Investasi yang sesuai dengan syariat Islam ialah investasi yang di apaapun bentuk didalamnya tidak mengandung unsur riba ataupun unsur lain yang mana tidak dianjurkan oleh agama.

Perlu kita ketahui bahwa dalam ekonomi islam terdapat lima jenis investasi, diantaranya yaitu Deposito Syariah, Saham Syariah, Pasar Modal Syariah, Obligasi Syariah dan Reksadana Syariah. Dan kali ini kita ualas lima jenis investasi tersebut.

Yang pertama adalah Deposito Syariah, yang pengertiannya adalah suatu produk dalam perbankan yang termasuk dalam jenis investasi yang merupakan simpanan berjangka berdasar pada prinsip syariah dan ditujukan kepada nasabah dapat berupa perorangan maupun bagi perusahaan dengan menggunakan prinsip mudharabah. 

Adapun mengenai Saham Syariah merupakan kepemilikan terhadap suatu perusahaan dan dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan perlu kita ketahui juga, pasar modal syariah merupakan media tempat bertemunya penjual dan pembeli yang akan terkait dengan proses-proses transaksi dalam bentuk modal secara langsung maupun tidak langsung.

Jenis investasi syariah yang lain adalah Obligasi syariah, yaitu wujud investasi yang berbentuk sertifikat dan yang mewakili asset perusahaan yang dikeluarkan oleh perusahaan yang menjual saham kepada investor. Sedangkan Reksadana Syariah merupakan sekumpulan dari investor-investor yang sedang melakukan pengumpulan modal (terkait kegiatan investasi) atau dana untuk perusahaan dengan menjalankannya sesuai dengan syariat (hukum) Islam.

Perlu juga kita ketahui jika ada perbedaan antara investasi konvensional dengan investasi syariah perbedaanya terletak pada landasan hukumnya, yang mana seperti yang telah kita fahami bahwa landasan hukum investasi syariah berdasarkan nash (firman Allah Swt, Hadist dan Ijma’ para ulama maupun tafsiran para ulama). Sedangkan landasan hukum yang menjadi garis dari investasi konvensional hanya berdasarkan pada kesepakatan manusia (antar yang terkait kegiatan investasi konvensional) yang pada umumnya hanya melihat dari segi keuntungan tanpa memperhatikan perihal riba dan unsur-unsur lain yang tidak dianjurkan dalam hukum islam, karena memang dari sumber garis hukum yang menjadi landasannya tidak berdasarkan nash-nash islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun