Mohon tunggu...
Rizka Aulia
Rizka Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Manajemen, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Diponegoro

Long-life learner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswi KKN Undip Mengadakan Program Edukasi dan Literasi Pembiayaan KUR Syariah

9 Agustus 2021   20:25 Diperbarui: 9 Agustus 2021   21:04 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelurahan Jabungan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang (09/08/2021) -- Salah satu bentuk nyata Perguruan Tinggi khususnya Universitas Diponegoro untuk mengimplementasikan dharma pengabdian kepada masyarakat adalah melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN). Kegiatan KKN Undip Tim II tahun 2021 dilaksanakan selama 45 hari terhitung sejak 30 Juni -- 12 Agustus 2021.

Salah satu Mahasiswi KKN UNDIP TIM II PERIODE 2020/2021 ditugaskan di Kelurahan Jabungan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Setelah mengobservasi kebutuhan dan kendala pelaku UMKM di kelurahan tersebut serta melakukan studi literatur, ditemukan bahwa salah satu masalah yang seringkali muncul adalah mengenai permodalan, baik untuk memulai maupun mengembangkan usaha. Ketidaktahuan masyarakat dan kurangnya informasi tentang produk-produk perbankan menjadi masalah yang sangat mendasar bagi pelaku UMKM.

Di desa Jabungan sendiri terdapat sejumlah UMKM yang masih terkendala dalam pembiayaan dan membutuhkan modal usaha. Oleh karena melihat urgensi tersebut, salah satu mahasiswi UNDIP membuat program bertajuk "Edukasi dan Literasi Pembiayaan Syariah guna menunjang ekonomi UMKM". Urgensi program ini adalah untuk mengedukasi UMKM mengenai pembiayaan syariah serta meningkatkan literasi keuangan syariah UMKM sebagai alternatif pembiayaan guna menunjang ekonomi usahanya.

Materi yang disampaikan pada sosialisasi hari Minggu, 1 Agustus 2021 adalah mengenai Model Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah di Bank Syariah Indonesia (BSI). Definisi KUR sendiri adalah pembiayaan modal kerja/investasi kepada nasabah perorangan/badan usaha/kelompok usaha yang produktif dan layak tetapi belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan yang cukup. 

Mahasiswi menjelaskan materi KUR Syariah secara komprehensif, mulai dari definisi, jenis-jenis KUR, manfaat dan risiko, apa saja hak dan kewajiban seorang nasabah yang hendak mendaftar, fitur produk KUR Syariah, serta perbedaan KUR konvensional dan KUR Syariah.

Mahasiswi juga menyampaikan bahwa di saat masa krisis pandemi ini, pemerintah melalui Menteri Bidang Perekonomian berkomitmen penuh untuk mendorong pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui program KUR ini. 

Maka dari itu, jika UMKM kesulitan dalam hal permodalan, produk KUR ini dapat menjadi salah satu alternatif solusi yang disediakan oleh pemerintah melalui Bank BUMN nya untuk mendorong ekonomi permodalan UMKM.

Edukasi dan literasi pembiayaan syariah ini disambut baik oleh pelaku UMKM Kelurahan Jabungan yang aktif bertanya melalui Grup WhatsApp mengenai syarat mengajukan KUR di BSI dan langkah mengajukan KUR di BSI, serta berbagai pertanyaan lainnya. Tentunya mahasiswa berusaha menjawab sesuai dengan informasi dan materi yang langsung berasal dari BSI dan OJK.

Diharapkan dengan adanya program ini, masyarakat khususnya pelaku UMKM dapat mengetahui berbagai alternatif pembiayaan dan mendapatkan fasilitas permodalan kemudian akhirnya dapat giat menjalankan usahanya. 

Karena seperti yang kita ketahui, sesungguhnya UMKM adalah tulang punggung perekonomian Indonesia. 

Keberlangsungan hidup UMKM adalah tanggung jawab kita bersama. Tentunya dukungan regulasi dan fasilitas yang disediakan pemerintah harus disosialisasikan secara tepat sasaran kepada UMKM agar pelaku UMKM dapat merasakan manfaatnya dan dapat bangkit kembali berkontribusi untuk perekonomian Indonesia.

Penulis : Rizka Aulia -- Manajemen, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Diponegoro - 12010118130122

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun