Mohon tunggu...
Rizka Amila
Rizka Amila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penggalian Potensi Pajak dari Jasa Perantara Pembelian Tiket Konser

19 Mei 2023   09:17 Diperbarui: 19 Mei 2023   09:41 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sebagai salah satu pasar dunia hiburan, Indonesia kerap menjadi tujuan konser yang dilakukan oleh artis luar negeri. Mulai dari Blackpink, EXO, Westlife, hingga Coldplay, memilih Indonesia sebagai salah satu tujuan konser mereka. Konser yang belum tentu akan datang setiap tahun tentu akan membuat masyarakat tertarik dan rela melakukan apapun untuk mendapatkan tiketnya. Dengan rentang harga tiket yang beragam, banyak dari masyarakat yang sudah menabung khusus untuk mengikuti konser-konser tersebut. Antusiasme dari masyarakat Indonesia terhadap konser musik memang tergolong tinggi, dilihat dari banyaknya tiket yang terjual, bahkan tidak jarang tiket-tiket konser tersebut terjual habis dalam waktu yang singkat.

Namun, karena jumlah tiket yang tersedia tidak sebanding dengan tingginya jumlah peminat konser, membuat banyak masyarakat tidak dapat memperoleh tiket pada saat pra penjualan. Maka dari itu, tak jarang masyarakat mencari cara lain untuk mengamankan tiket mereka. Di sisi lain, banyak pula masyarakat yang mencoba mengambil kesempatan dari kondisi ini dengan menawarkan jasa perantara pembelian tiket konser. Jasa perantara yang kerap disebut juga sebagai calo ini banyak menarik perhatian pecinta konser di Indonesia. Terlebih ketika penjualan tiket dilakukan pada saat hari dan jam kerja, tentu jasa perantara ini akan sangat membantu mereka yang memiliki aktivitas lain di jam tersebut.

Fee yang ditetapkan untuk jasa ini pun beragam, mulai dari Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) tergantung dari harga tiket konser dan besarnya antusiasme masyarakat terhadap artis yang akan datang. Harga ini pun bisa naik jauh lebih tinggi jika artis yang datang banyak diminati di Indonesia. Fee yang tinggi pun tidak menghentikan keinginan masyarakat untuk menonton konser idola mereka hingga mereka rela membayar berapa pun harganya untuk mendapatkan tiket konser tersebut.

Maraknya jasa perantara pembelian tiket konser ini memunculkan potensi penerimaan negara melalui pajak. Fee yang diterima oleh para calo ini merupakan penghasilan yang tidak luput masuk ke dalam objek pajak. Seperti yang dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan bahwa:

Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan)

Karena imbalan atas jasa yang berikan oleh calo tiket konser termasuk ke dalam definisi penghasilan, maka atas imbalan tersebut menjadi objek pajak yang harus diperhitungkan. Imbalan ini menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) yang masuk dalam perhitungan penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dari setiap pemberi jasa perantara tersebut. Atas penghasilan ini dikenakan pajak final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Dalam peraturan pemerintah tersebut dinyatakan bahwa untuk orang pribadi yang menjalankan usaha dengan kekayaan bersih paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) akan dikecualikan sebagai objek PPh. Dengan begitu, yang menjadi objek dari penghasilan jasa perantara ini yaitu jika penghasilan yang diterima dalam setahun telah melebihi Rp 500.000.000. Adapun tarif yang dikenakan yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari penghasilan bruto atau imbalan yang diterima.

Dengan memberikan perhatian pada transaksi jasa perantara tiket konser ini, pemerintah dapat menambah potensi pendapatan negara. Potensi ini meskipun terlihat kecil, namun bisa menjadi salah satu cara untuk menjangkau subjek pajak yang masih belum terdaftar pada sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Penggalian potensi ini dapat dilakukan dengan menelusuri penawaran jasa ini pada media sosial. Banyak dari para calo ini yang menawarkan jasanya melalui media sosial untuk memperluas jangkauan mereka dalam memperoleh pembeli. Meskipun tidak semua calo ini memperoleh pendapatan bruto dari jasanya lebih dari Rp 500.000.000, penggalian potensi atas jasa ini tetap penting dilakukan untuk mengetahui potensi-potensi lain yang dapat muncul di kemudian hari.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menjaring potensi ini dengan masif terutama ketika mendekati tanggal penjualan tiket konser. Dengan menggunakan kata kunci dalam kolom pencarian yang berkaitan dengan artis yang akan datang, akan ditemukan banyak akun yang menjual jasa perantara pembelian tiket konser. Dari hasil pencarian tersebut, dapat langsung diketahui pula besarnya fee yang ditetapkan oleh para calo untuk jasa yang ditawarkannya. Terkadang terdapat pula informasi mengenai jumlah tiket yang mereka jual, sehingga DJP dapat memproyeksikan perkiraan potensi pajak yang dapat diperoleh dari hasil pencarian tersebut. Dengan begitu, DJP dapat memperoleh banyak sumber potensi baru atas penjualan jasa perantara pembelian tiket konser ini.

Selain melakukan penggalian potensi, DJP juga dapat memberikan konten penyuluhan terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh para calo ini sehingga menimbulkan kesadaran pada diri mereka atas kewajibannya. DJP perlu mengetahui dan menyadari bahwa ketidakpatuhan juga dapat berasal dari ketidaktahuan masyarakat tentang peraturan perpajakan yang harus mereka patuhi, baik karena kurangnya pengetahuan maupun kurangnya informasi yang tersampaikan ke mereka. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya dari DJP dalam membangun kesadaran sekaligus kepatuhan dari masyarakat dengan cara yang menarik bagi mereka. Konten penyuluhan terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh calo tiket konser ini dapat diunggah pada media sosial agar dapat lebih mudah menarik perhatian para calo yang sebagian besar merupakan pemuda yang aktif dalam media sosial. Dengan menyisipkan informasi tentang artis yang bersangkutan dalam konten penyuluhan ini, akan menarik lebih banyak engagement sehingga pesan dapat tersampaikan dengan lebih luas. Penyebarluasan konten ini juga membutuhkan timing yang tepat. Jika dilakukan ketika masyarakat sedang ramai membahas tentang konser artis yang akan datang, konten akan lebih mudah muncul pada hasil pencarian masyarakat dalam media sosial mereka. Selain itu, dengan algoritma yang ada di dalam media sosial, juga akan membantu konten ini untuk muncul dalam halaman utama dari akun-akun yang sering menggunakan kata kunci artis yang akan mengadakan konser.

Dengan penggalian potensi pajak dari kegiatan konser ini diharapkan dapat menjadi trigger dalam menggali potensi-potensi lain yang belum tersentuh sebelumnya. Pemikiran-pemikiran simpel terkadang dapat menjadi suatu hal yang besar jika benar-benar ditekuni. Konser musik yang diminati oleh banyak masyarakat di Indonesia ternyata juga menjadi salah satu ladang dalam mencari pendapatan negara yang mana juga menjadi objek pajak yang bisa digali. Tidak hanya dari penjualan tiket yang dilakukan oleh promotor konser saja, tetapi penghasilan dari jasa perantara yang membantu masyarakat dalam membeli tiket konser tersebut juga menjadi objek pajak yang dapat membantu meningkatkan penerimaan negara. Dengan terkumpulnya informasi ini dengan baik, akan meningkatkan basis data perpajakan di Indonesia sehingga diharapkan dapat digunakan untuk penggalian potensi pajak dengan lebih baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun