Mohon tunggu...
Rizka Amalia Zahroh
Rizka Amalia Zahroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi membaca, Kepribadian pendiam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketentuan Aqiqah dalam Kitab Riyadh Al-Badi'ah

10 Juli 2023   15:30 Diperbarui: 10 Juli 2023   15:33 501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

(Fashl) Aqiqah itu hukumnya Sunnah Muakkad. Masuknya waktu Aqiqah yaitu ketika terpisahnya anak (sudah lahir). Lebih utama menyembelih aqiqah adalah pada hari ke tujuh kelahiran anak. Dan tidak mencukupi dalam aqiqah sesuatu yang tidak mencukupi di dalam qurban.

Paling sedikitnya aqiqah adalah 1 kambing dari setiap kelahiran. Lebih utamanya yaitu menyembelih 2 kambing bagi laki-laki dan 1 kambing bagi perempuan. Daging aqiqah tersebut dimasak dengan manis. Dan tidak memecah tulang aqiqah dengan kadar memungkinkan. Mengirimkan aqiqah kepada orang-orang faqir ke rumahnya itu lebih disenangi daripada mengundang orang faqir ke aqiqah.

Yang dituju untuk aqiqah ialah orang yang wajib menafkahi anak jika orang tersebut mudah untuk aqiqah sebelum lewatnya 60 hari dari kelahiran anak. Dan tetap bagi wali untuk mengaqiqahi sampai balighnya anak. Jika wali tidak mudah mengaqiqahi kecuali setelah lewatnya hari ke 60, maka ditetapkan aqiqah bagi wali. Tetapi jika wali melakukan aqiqah seketika, maka aqiqah jatuhnya daging kambing bukan aqiqah. Ketika aqiqah diminta dari wali, wali tidak melakukan aqiqah kecuali dengan harta wali meskipun bayinya kaya. Barangsiapa yang sudah baligh dan belum aqiqah, maka sunnah baginya untuk mengaqiqahi dirinya sendiri.

Kesunnahanya yaitu :

  • Diadzani ketika lahir pada telinga kanan bayi
  • Diiqamahi pada telinga kiri bayi
  • Orang ahli kebaikan mencetaki (mengunyah sampai lembut) sesuatu yang manis seperti kurma kepada bayi
  • Kepala bayi dicukur meskipun bayi perempuan,
  • Kemudian wali bersedekah dengan timbangan rambut bayi berupa emas atau perak
  • Diberi nama dengan nama-nama yang baik
  • Lebih utamanya mencukur, bersedekah, dan memberi nama yaitu pada hari ke tujuh.

Lebih utamanya nama yaitu Muhammad, Abdullah, Abdur Rahman. Memberi nama Malakul Muluk, Qadhil Qudhati, Abdun Nabi itu hukumnya Haram. Nama-nama yang jelek seperti Syihab, Murroh itu hukumnya Makruh.

Penulis : Rizka Amalia Zahroh

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun