Mohon tunggu...
Rizka Amalia Zahroh
Rizka Amalia Zahroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi membaca, Kepribadian pendiam

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Orang yang Ihrom Ketika Dicegah Menyempurnakan Rukunnya dalam Kitab Riyadh Al-Badi'ah

9 Juni 2023   08:20 Diperbarui: 9 Juni 2023   08:30 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

(Fashl) Orang yang ihram ketika dicegah dari menyempurnakan rukun-rukun ibadah hajji atau umrohnya yang dia ihrom dengannya, maka diperbolehkan baginya untuk tahallul, Kemudian menyembelih kambing dan dia berniat tahallul ketika menyembelihnya, kemudian orang yang ihrom menghilangkan 3 rambut kepalanya dan dia berniat tahallul ketika menghilangkannya. 

Jika tidak mampu menghilangkan 3 rambut, maka dia mengeluarkan makanan seharga kambing dan dia berniat tahallul ketika mengeluarkan makanannya. Orang yang ihrom mendahulukan mengeluarkan makanan dari menghilangkan rambut kepala. 

Jika orang yang ihrom tidak mampu mengeluarkan makan, maka dia berpuasa satu hari dari setiap mud dan dia tahallul dengan menghilangkan rambut bersama niat. Dan tahallul tidak berhenti bagi orang yang puasa dan orang tersebut tidak wajib mengqodho' perkara yang dia tahallul darinya. Tetapi tetap dalam tanggungannya. Seperti keterangan yang dijelaskan sebelum ihrom.

Barangsiapa yang fajar keluar pada hari raya idul adha, dan dia adalah orang yang ihrom hajji dan tidak menemukan (mengikuti) ibadah di Arafah, maka hajjinya orang tersebut terlewat dan wajib baginya untuk tahallul dengan amal umroh. Dan dia wajib mengqodho' yang terlewat pada tahun depan, wajib menyembelih kambing pada tahun qodho'.

Penulis : Rizka Amalia Zahroh

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun