Mohon tunggu...
Rizka Amalia Zahroh
Rizka Amalia Zahroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi membaca, Kepribadian pendiam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Thawaf Wada' dalam Kitab Riyadh Al-Badi'ah

5 Juni 2023   13:35 Diperbarui: 5 Juni 2023   13:40 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

(Fashl) Thawaf wada' hukumnya wajib bagi orang yang bepergian dari Makkah ke tanah airnya atau ke tempat di mana ia berniat untuk tinggal selama empat hari. Membayar dam (denda) wajib bagi orang yang meninggalkan thawaf wada' dengan tanpa udzur. Wajib pergi cepat-cepat setelah melakukan thawaf wada'.

Jika menunda pergi setelah melakukan thawaf wada' pada waktu yang cukup melakukan shalat 2 rakaat, maka batal thawaf wada'nya. Kecuali jika mengakhirkannya karena doa setelah sholat 2 rakaat thawaf wada', ketika minum zamzam dan di dalam multazam, atau ditunda karena pekerjaan perjalanan, seperti membeli bekal dan memperketat perjalanan, sehingga tidak membatalkannya, meskipun penundaannya lama untuk itu. Demikian pula, jika shalat berjamaah benar-benar terjadi setelah dia selesai thawaf wada', dia shalat bersama mereka dan segera pergi

Sunnah setelah melakukan sholat 2 rakaat tahwaf wada' untuk datang ke Multazam dan memeluk perut dan dadanya, dan merentangkan tangannya di atasnya, dan meletakkan pipi kanan atau dahinya, dan berdoa dengan sesuatu yang disenanginya. Lebih utama berdoa dengan doa yang datang dari Nabi Muhammad SAW, kemudian dia meminum dari air zamzam dan memenuhi dengan zamzam, kemudian kembali ke hajar (batu), kemudian dia mengusap dan menciumnya dan sujud diatasnya (menaruh dahi diatas batu) 3 kali, kemudian pergi dengan arahnya dengan membelakangi bait ketika keluar dari masjid tidak pada punggungnya dan dia keluar dari pintu wada'.

Dimakruhkan berhenti pada pintu masjid ketika keluar.

Penulis : Rizka Amalia Zahroh

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun