(Fashl) wajib didalam Mabit di Muzdalifah yaitu hadir di Muzdalifah sebentar dari separuh kedua dari malam sembelih setelah wukuf. Sunnah yaitu mendahulukan perempuan, orang-orang lemah ke Mina setelah separuh malam sebelum berdesakan. Laki-laki yang kuat berjaga sampai fajar, kemudian sholat shubuh di Muzdalifah di awal waktu.Â
Lebih utamanya yaitu berjama'ah bersama imam, kemudian berhenti pada Masy'aril haram atau yang dekat dengan Masy'aril haram setelah shalat shubuh dengan menyibukkan dengan istighfar dan doa sampai bertambahnya cahaya matahari. Kemudian mereka menuju ke Mina sebelum terbitnya matahari, kemudian sholat ke Mina setelah terbitnya matahari.
Sunnah yaitu orang yang hajji untuk mengambil 7 kerikil dari Muzdalifah untuk melempar jumrah Aqabah pada hari sembelih saja. Orang yang hajji mengambil batu dari Mina untuk Melempar jumrah pada hari Tasyriq.Â
Dimakruhkan mengambil kerikil untuk jumroh pada tanah halal atau dari tempat yang najis. Jika orang yang hajji sampai di Mina setelah naiknya matahari, maka mereka mengawali dengan jumroh Aqabah sebelum segala sesuatu. Kemudian mereka menyembelih sembelihan atau hadiah mereka, kemudian mereka mencukur atau memendekkan rambut.
Setelah menitipkan barang bawaan dan menetap di Mina, mereka kemudian menuju Mekkah. Kemudian mereka thawaf ifadhah, kemudian mereka kembali ke Mina, Shalat dzuhur di Mina pada awal waktu, dan mereka menginap di Mina pada malam-malam hari tasyriq. Mabit (menginap) ini hukumnya wajib seperti yang telah dijelaskan.
Paling sedikitnya mabit yaitu hadir di Mina pada semua malam dari malam-malam ini. Paling utamanya yaitu mabit setiap malam dengan menyempurnakan malamnya. Mabit ini dan mabit muzdalifah dikecualikan dari orang-orang yang udzur, seperti penggembala dan tukang air.
Penulis : Rizka Amalia Zahroh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H