Hajji dan Umroh tidak wajib dalam asal syara' kecuali satu kali seumur hidup sampai jika murtad setelah melakukan hajji dan umroh, kemudian dia kembali masuk islam, maka tidak wajib mengulangi hajji dan umroh.
      Syarat wajibnya hajji dan umroh adalah
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Merdeka
- Mampu
Syaratnya mampu adalah seseorang mampu memiliki semua persediaan yang dia butuhkan untuk dirinya dan yang dia tinggalkan untuk keluarga dan pengikutnya dari meninggalkan negaranya sampai dia kembali kepadanya, dan menunggangi hewan itu dalam berangkat dan kembalinya dengan tanpa kesusahan yang sangat. Jika berat baginya untuk menungganginya, maka disyaratkan jika dia mampu untuk menunggangi pada tandu yang diteduhi jika kesakitan dengan panas atau dingin. Jika kesulitan baginya menungganginya, maka dia berada di tempat tidur yang dibawa oleh laki-laki.Â
Jika sulit juga baginya untuk menaikinya, maka tidak wajib hajji baginya dengan dirinya sendiri, tetapi wajib baginya untuk menyewa orang yang hajji baginya jika ia mampu untuk menyewanya. Jika dia menemukan seseorang untuk melakukan haji atas namanya tanpa pembayaran, dia harus mengizinkannya, Dan barang siapa yang meninggal dunia dalam keadaan wajib haji, maka hukumnya halal bagi setiap orang, meskipun ia orang asing, sekalipun ahli warisnya tidak mengizinkannya menunaikan haji atas namanya, sekalipun ia tidak mewariskannya semasa hidupnya. Begitu juga dengan seseorang yang meninggal dunia dan tidak bisa menunaikan ibadah haji saat dia masih hidup, jika dia meninggal setelah haji Islam, dia tidak harus memaksakan berhentinya haji dengan izinnya sebelum kematiannya.
Tidak sah haji atas nama orang yang masih hidup, kecuali jika dia lemah dan dia memberi izin kepada orang yang melakukannya atas namanya. Tidak sah ihramnya anak kecil yang tamyiz kecuali dengan izin walinya. Dan anak yang belum tamyiz diharamkan baginya oleh walinya, anak tersebut menghadiri semua tempat ibadah hajji dan umrah sampai ketika melempar jumrah dan wali menyucikannya, wali membersihkan bersama dengan anak karena thawaf. Wali thawaf dan sa'i dengan anak yang belum tamyiz setelah wali thawaf dan sa'i dari dirinya sendiri atau wali mengizini kepada orang yang melakukan dengan anak tersebut pada semua ibadah hajji.Â
Ihramnya budak yang baligh sah meskipun tanpa seizin majikannya, tetapi majikan mentahallul ihramnya budak jika budak ihram tanpa seizin majikan. Lebih utamanya bagi majikan seketika untuk mengizinkan budak dalam menyempurnakan ibadah hajjinya budak. Hal yang sama berlaku untuk istri dalam hal tersebut, meskipun ibadah hajjinya adalah wajib, kecuali itu terpaksa baginya.
Kewajiban Islam ditiadakan bagi orang yang merdeka, dewasa, berakal, meskipun dia tidak mampu melakukannya.
Penulis : Rizka Amalia Zahroh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H