Mohon tunggu...
Rizka Amalia Zahroh
Rizka Amalia Zahroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi membaca, Kepribadian pendiam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

I'tikaf dalam Kitab Riyadh Al-Badi'ah

16 Mei 2023   09:43 Diperbarui: 16 Mei 2023   09:46 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

I'tikaf itu sunnah muakkad. I'tikaf tidak sah kecuali di dalam masjid dengan niat. 

Paling sedikitnya i'tikaf adalah sebentar yang menambahi tuma'ninahnya sholat, i'tikaf tetap selama orang tersebut masuk masjid dengan khusus dalam bulan Ramadhan dan tanggal 10 akhir dari bulan Ramadhan itu lebih utama karena mencari Lailatul Qadr. 

Yang membatalkan i'tikaf adalah jima', mabuk dengan sengaja, kafir, gila, haidl, nifas, keluar masjid dengan tanpa udzur, kecuali jika orang tersebut memutlakkan i'tikaf di dalam niat, keluar masjid bagi orang yang sengaja untuk kembali ke masjid.

Penulis : Rizka Amalia Zahroh

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun