Mohon tunggu...
Rizka Amalia Zahroh
Rizka Amalia Zahroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi membaca, Kepribadian pendiam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bab Sholat Bepergian dalam Kitab Riyadh Al-Badi'ah

14 Mei 2023   11:09 Diperbarui: 14 Mei 2023   11:19 621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Diperbolehkan mengqoshor sholat 4 raka'at dalam bepergian yang jauh yang diperbolehkan, dengan syarat musafir menyengaja tempat yang diketahui, musafir berniat qashar dengan yakin bersamaan dengan takbirotul ihram, tidak bermakmum dengan orang yang sempurna sholatnya, bepergiannya belum sampai sebelum sempurnanya sholat. Diperbolehkan dalam bepergian yang dijelaskan untuk menjama' taqdim dan jama' ta'khir antara sholat dzuhur dan ashar dan antara maghrib dan isya' saja.

Pada setiap jama' terdapat syarat-syaratnya.

Syarat-syarat jama' taqdim yaitu :

  • Musafir niat jama' di dalam sholat yang pertama meskipun bersamaan dengan salam sholat pertama,
  • Untuk mendahulukan sholat yang mempunyai waktu, yaitu dzuhur atau maghrib,
  • Sholat yang pertama itu sah dengan yakin,
  • Tidak memisah antara sholat yang pertama dan sholat yang kedua dengan waktu yang mencapai 2 rakaat,  
  • Bepergiannya tetap sampai takbirotul ihramnya sholat kedua.

Jama' ta'khir hanya terdapat 2 syarat, yaitu :

  • Musafir berniat jama' sebelum keluarnya wakru dzuhur atau maghrib,
  • Bepergiannya tetap sampai musafir sholat yang kedua dengan sempurna.

Penulis : Rizka Amalia Zahroh

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun