- Perempuan Ketika Mati Syahid, Maka Tidak Disholati Baginya :
Bukan dari syarat-syarat mati syahidnya laki-laki, laki-laki yang mati syahid dalam memerangi orang kafir, demikian juga perempuan mati syahid dalam memerangi orang kafir, karena diperbolehkan baginya bergabung dengan mujahidin dalam jihadnya, dan mereka membantu dalam memerangi orang kafir, seperti keterangan yang akan dijelaskan setelah ini.Â
Hal ini memungkinkan adanya perempuan yang mati syahid, maka tidak dishalati atasnya, Ahli Fiqh berkata, Imam Al-Kaslani ra berkata : Â Tidak disyaratkan bagi laki-laki karena sahnya mati syahid menurut
Imam Syafi'i berkata : Hukum mati syahid ditetapkan bagi laki-laki, perempuan, orang tua, anak-anak, orang shalih, dan orang fasiq seperti yang telah kami jelaskan.
- Apakah Dishalati Bagi Perempuan Nifas yang Mati Syahid?
Disholati bagi orang yang mati selain mati syahid dalam memerangi orang kafir, Kami menyebutkan pendapat Ibnu Qudamah Al-Hanbali bahwa sesungguhnya tidak adanya perbedaan dalam hal itu kecuali perkara yang diceritakan dari Hasan, dia berkata : Tidak disholati bagi perempuan nifas ketika mati dengan dirinya, karena dia mati syahid. Imam Ibnu Qudamah menolak perkataan ini, karena Nabi SAW menyalati perempuan yang mati dalam keadaan nifas dan berdiri di tengahnya, Yang meriwayatkan hadits ini adalah Imam Bukhori dan Imam Muslim.
Penulis : Rizka Amalia Zahroh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H