Mohon tunggu...
Rizka Amalia Zahroh
Rizka Amalia Zahroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi membaca, Kepribadian pendiam

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Orang-orang yang Wajib Mengqodho' Puasa Ramadhan dalam Kitab Riyadh Al-Badi'ah

29 Maret 2023   09:11 Diperbarui: 29 Maret 2023   09:24 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tebar Hikmah Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

(Fashl) Orang yang sangat tua dan orang yang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya itu ketika membatalkan puasa ramadhan, maka wajib bagi setiap keduanya mengeluarkan 1 mud makanan pada tiap harinya, dan tidak ada qodho' bagi keduanya.

Wajib bagi orang yang haidl dan nifas untuk membatalkan puasanya pada bulan Ramadhan dan selain bulan ramadhan. Diperbolehkan membatalkan puasa bagi musafir dalam bulan Ramadhan jika perjalanannya jauh, yang diperbolehkan meskipun mampu berpuasa. Lebih utama baginya untuk berpuasa ketika tidak ditemukan kesulitan yang sangat di dalam puasa. Diperbolehkan bagi orang yang hamil dan orang yang menyusui jika keduanya khawati pada dirinya atau pada anaknya, maka wajib mengqodho bagi orang yang haidl, nifas, musafir, orang yang tidak diharapkan kesembuhannya, orang yang hamil, orang yang menyusui.

Jika puasa terlewat dengan tanpa udzur, maka wajib mengqodho'nya dengan segera. Jika terlewatnya puasa dengan udzur, maka wajib mengqodho'nya dengan tidak tergesa. Lebih utamanya adalah menyegerakan mengqodho'nya.

(Fashl) Barangsiapa yang puasa Ramadhannya terlewat dengan tanpa udzur, dan mati sebelum mungkin mengqodho'nya, maka tidak ada baginya untuk menyusuli. Jika seseorang mati setelah mungkinnya mengqodho' maka adakalanya walinya berpuasa untuknya, adakalanya walinya memberi makan 1 mud pada setiap harinya. Barangsiapa yang wajib mengqodho' sesuatu dari Ramadhan dan mengakhirkannya dengan tanpa udzur, sampai datangnya Ramadhan selanjutnya, maka wajib baginya untuk mengqodho' dan memberi makan 1 mud pada tiap harinya, dan mengulanginya 1 mud dengan ulangan beberapa tahun.

Begitu juga wajib memberi 1 mud beserta mengqodho' bagi orang yang hamil dan orang menyusui jika keduanya membatalkan puasa karena mengkhawatirkan anaknya saja. Barangsiapa yang membatalkan puasa karena jima' pada siang hari bulan Ramadhan, maka dikenai hukuman dan wajib baginya membayar kafaroh, yakni memerdekakan budak perempuan yang terbebas dari cacat, jika tidak ditemukan, maka puasa 2 bulan berturut-turut, jika tidak mampu, maka memberi makan 60 orang miskin, dan setiap 1 orang miskin di beri 1 mud makanan.

Penulis: Rizka Amalia Zahroh

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun