Mohon tunggu...
Rizka Amalia Zahroh
Rizka Amalia Zahroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi membaca, Kepribadian pendiam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bab Najis dan Menghilangkannya dalam Kitab Riyadh Al-Badi'ah

24 Maret 2023   06:20 Diperbarui: 24 Maret 2023   06:26 1311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Semua hewan itu suci kecuali anjing dan babi, hewan yang dailahirkan dari keduanya atau salah satunya. Semua bangkai itu najis kecuali manusia, ikan, belalang. Setiap sesuatu yang keluar dari dua jalan itu najis, kecuali mani, kentut, kerikil meskipun tidak terjadi pada kencing.

Pembagian najis itu ada tiga

  • Mukhoffafah
  • Mugholladzoh
  • Mutawassithoh

Najis Mukhoffafah adalah kencingnya laki-laki yang belum mencapai dua tahun, dan belum mendapatkan makanan kecuali air susu ibu. Cara menyucikan tempat najis mukhoffafah itu dengan memercikkan air diatas tempatnya sebanyak satu kali sampai merata, dengan syarat hilangnya benda kencingnya sebelum memercikinya.

Najis Mugholladzoh adalah najisnya anjing, babi, hewan yang dilahirkan dari keduanya atau dari salah satunya. Tempat najis mugholladzoh tidak suci sampai dibasuh tujuh kali, salah satunya dicampur dengan debu yang suci. Tidak cukup tujuh kali basuhan kecuali jika hilangnya benda najisnya dengan basuhan yang pertama. Jika hilangnya selain basuhan yang pertama, maka semua basuhan yang pertama untuk menghilangkan najisnya dihitung satu kali. Wajib setelah basuhan yang pertama untuk menyempurnakannya sampai tujuh kali.

Najis Mutawassithoh itu najis yang terakhir. Tempat najis mutawassithoh bisa suci dengan dialirkan air atas tempat tersebut sebanyak satu kali jika tidak ada bentuk, rasa, warna, bau najis. Jika adanya sesuatu dari sifat-sifat ini, maka tempatnya tidak suci sampai hilangnya sifat tersebut. Dima'fu dari warna, bau ketika susahnya menghilangkannya. Jika menghilangkan najisnya hanya bisa dengan sabun atau selainnya, maka wajib menggunakan sabun. Dima'fu dari najis yang tidak terlihat oleh penglihatan orang normal, sedikitnya darah, nanah, jika darah dan nanah tersebut selain dari babi dan anjing, darah dan nanah yang banyak jika dari dirinya sendiri, keluarnya dengan perbuatannya.

Benda suci yang kering tidak najis ketika mengenai najis yang kering. Najis ain tidak suci kecuali kulit bangkai ketika disamak, khamr ketika berubah menjadi cuka disebabkan dirinya sendiri. Tidak bahaya bolak-baliknya khamr, berpindahnya dari matahari ke tempat teduh dan sebaliknya. Jika sesuatu dicampurkan kedalam khamr sebelum berubahnya menjadi cuka, meskipun sesuatu yang dicampur tersebut suci, dan tetap didalam khamr sampai berubah menjadi cuka, maka khamr yang berubah menjadi cuka tersebut tidak suci.

Penulis : Rizka Amalia Zahroh

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun