Mohon tunggu...
Rizka Amalia Zahroh
Rizka Amalia Zahroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi membaca, Kepribadian pendiam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fardhu-fardhu Wudhu' dalam Kitab Riyadh Al-Badi'ah

17 Maret 2023   21:57 Diperbarui: 17 Maret 2023   22:12 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fardhu-fardhu wudhu yang wudhu tidak sah kecuali dengannya itu ada enam.

  •  Niat. Niat wajib bersamaan dengan awal bagian yang dibasuh dari wajah. Orang yang wudhu berniat menghilangkan hadats, fardhu wudhu atau wudhu saja atau semacamnya.
  • Membasuh wajah dari tempat tumbuhnya rambut kepala sampai tempat tumbuhnya janggut, dari daun telinga satu sampai daun telinga lainnya. Wajib membasuh rambut yang tumbuh di wajah baik secara dzohir maupun batin kecuali jenggot yang tebal, maka cukup membasuh dzohirnya saja, sunnah menyela-nyelai dalamnya jenggot. Wajib juga membasuh uci-uci (daging tumbuh) yang tumbuh di wajah meskipun panjang.
  • Membasuh kedua tangan sampai siku-siku, wajib membasuh rambut yang tumbuh di tangan baik secara dzohir maupun batin, meskipun banyak dan panjang, dan membasuh uci-uci (daging tumbuh) meskipun panjang.
  • Mengusap bagian dari kulit kepala atau rambut yang tumbuh di kepala meskipun rambut yang berada di kepala hanya satu, dengan syarat untuk tidak mengusap rambut panjang yang keluar dari batasan kepala.
  • Membasuh kedua kaki sampai mata kaki dari setiap kaki, rambut kedua kaki, daging yang tumbuh pada kedua kaki seperti rambut yang ada di kedua tangan. Wajib menggerak-gerakkan cincin yang sempit, menyela-nyelai jari-jari tangan dan kaki jika air tersebut tidak sampai pada jari-jari kecuali dengan hal tersebut.
  • Mengurutkan anggota-anggota dengan mendahulukan wajah kemudian kedua tangan, kedua tangan kemudian kepala, kepala kemudian kedua kaki.

Wajib didalam wudhu untuk menghilangkan kotoran yang mencegah sampainya air pada anggota-anggota wudhu kecuali sangat sulit dalam menghilangkannya, contohnya kotoran-kotoran yang terdapat dibawah kuku. Tidak cukup mengusap anggota yang dibasuh, tetapi wajib untuk mengalirkan air pada anggota yang dibasuh. Jika meninggalkan sedikit dari anggota, meskipun lupa maka tidak sah wudhunya sampai membasuhnya dan mengulangi membasuh anggota setelahnya.

Penulis : Rizka Amalia Zahroh

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun