Mohon tunggu...
Rizka Amalia Zahroh
Rizka Amalia Zahroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi membaca, Kepribadian pendiam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian dan Syarat-syarat Istinja' dalam Kitab Riyadh Al-Badi'ah

17 Maret 2023   18:55 Diperbarui: 17 Maret 2023   18:58 910
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

(Fashl) Istinja' wajib dari setiap perkara yang keluar dari qubul atau dubur jika perkara tersebut najis, dan perkara tersebut meluber dari tempat keluarnya. Seseorang diperbolehkan beristinja' menggunakan batu saja meskipun tanpa udzur dan berada di pinggir laut. Meringkas istinja' menggunakan air lebih utama dari meringkas istinja' menggunakan baru, mengumpulkan keduanya lebih utama (istinja' dengan batu, lalu dibasuh dengan air).

Wajib membersihkan tempat dari benda najis dan sisanya jika beristinja' dengan air, jika orang tersebut beristinja' dengan batu, maka dima'fu sisa sedikit yang tidak bisa hilang kecuali dengan air, atau dengan kerikil kecil. Jika orang yang istinja' meringkas dengan batu, maka wajib tiga kali usapan meskipun tempatnya bisa bersih dengan kurang dari tiga usapan. Jika dalam tiga kali usapan masih belum bersih, maka orang yang beristinja' wajib menambahi sampai tempatnya bersih.

Jika seseorang membersihkannya dengan hitungan ganjil, maka tidak perlu menambahi hitungan ganjil tersebut dengan sesuatu. Jika seseorang membersihkannya dengan hitungan genap, maka sunnah baginya untuk menambahi satu. Bentuk batu yang digunakan di dalam istinja' adalah setiap perkara yang keras (padat), suci, kasar, yang bisa menghilangkan benda najis, seperti kain.

(Syarat-syarat) istinja' dengan batu adalah jika sesuatu yang keluar yang najis itu belum kering, tidak berpindah dari tempatnya, tetap didalamnya. Kencing tidak melewati hasyafahnya laki-laki dan tidak kotoran pada ratanya kedua pantat, tidak sampainya kencing perempuan pada tempat jima'nya.

Penulis : Rizka Amalia Zahroh

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun