Mohon tunggu...
Rizka Amalia Zahroh
Rizka Amalia Zahroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi membaca, Kepribadian pendiam

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menyucikan Ujung Pakaian Perempuan yang Mengenai Sesuatu dari Najisnya Tanah dalam Kitab Al-Mufashol

7 Maret 2023   09:49 Diperbarui: 7 Maret 2023   11:35 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Diriwayatkan dari Ashabus Sunan bahwa Ummu Walad bin Ibrahim bin Abdir Rahman bin Auf. Ummu Salamah bertanya kepada Istri Nabi SAW.  Beliau menjawab : Sesungguhnya aku adalah perempuan yang memanjangkan ujung bajuku dan aku berjalan di tempat yang kotor. Ummu Salamah berkata : Rasulullah bersabda : Yang menyucikan adalah sesuatu setelahnya.

Diriwayatkan dari Abi Dawud sesungguhnya perempuan dari Bani Abdil Asyhal berkata kepada Rosulullah : Ya Rosulullah kami memiliki jalan yang bau menuju masjid, bagaimana kita melewatinya jika hujan turun? Rosulullah bersabda : Apakah tidak ada jalan setelahnya yang lebih wangi darinya? Perempuan menjawab : ada. Rosulullah Bersabda : Maka ini dengan ini. Dalam riwayat Ibnu Majah dari perempuan ini berkata : Saya bertanya kepada Nabi Muhammad SAW : Sesungguhnya Antara saya dan antara masjid terdapat jalan yang kotor. Nabi menjawab : Apakah setelahnya tidak ada jalan yang lebih bersih dari jalan tersebut? Saya menjawab : Iya. Nabi bersabda : Maka ini dengan ini.

Hadits-hadits yang mulia ini menunjukkan bahwa sesungguhnya perkara yang mengenai ujung pakaian wanita dari najis bisa disucikan najisnya dengan debu tanah yang suci yang bersih Yang dilewati perempuan setelah melewati tanah pertama yang kotor. Ini adalah makna ibarot :  dan ibarot : yang disebutkan didalam hadits.

Tetapi apa yang dimaksud dengan najis yang mengenai ujung baju wanita? Apakah termasuk najis basah dan kering atau khusus najis kering dan membatasi atasnya? Pendapat Ulama Ahli Fiqih :

  • Pendapat 1 : Imam Al-Khattabi dari Imam Syafi'i, beliau berkata : sesuatu yang menempel di ujung pakaian wanita, maka di tarik (di hilangkan) apabila yang menempel adalah sesuatu yang kering dari najis, dan tidak ada yang melekat dari pakaian. Apabila yang melekat pada ujung baju wanita berupa najis basah maka tidak bisa disucikan kecuali dengan mencuci atau membasuhnya.
  • Pendapat 2 : Diriwayatkan dari Imam Malik, beliau berkata : Sesungguhnya makna hadits Ummu Salamah yaitu kotoran atau najis yang kering yang sesuatu tidak menempel pada baju. Meskipun menempel padanya maka sesuatu yang menempel bisa hilang dengan sesuatu setelahnya. Sesungguhnya najis bisa disucikan selain dengan air. Dari Imam Malik bahwa makna hadits yaitu Jika melewati tanah yang kotor kemudian perempuan melewati tanah kering yang bersih, maka sebagian yang kotor disucikan dengan sebagian yang bersih. Adapun najis seperti kencing dan semisalnya yang mengenai baju atau sebagian jasad (badan) maka tidak bias suci kecuali dengan mandi atau membasuhnya. Imam Malik berkata : Dan ini adalah ijma' para imam.
  • Pendapat 3 : Imam Az-Zarqani berkata : Sebagian Ulama' berpendapat bahwa maksud dengan kotor di dalam hadits yakni najis meskipun basah. Ulama' berkata : Bisa disucikan dengan tanah yang kering. Karena ujung baju wanita yang menjuntai seperti sandal bagi kaki. Hal ini didukung oleh apa yang ada dalam hadits Ibnu Majah Dari Abi Huroiroh ra. Dikatakan : Ya Rosulullah sesungguhnya saya ingin ke masjid, lalu saya melewati jalan yang najis. Rosul menjawab : Tanah bisa menyucikan sebagiannya dengan sebagian yang lain. Tetapi hadits ini hadits dho'if seperti yang dikatakan Imam Baihaqi dan selainnya.
  • Pendapat 4 : Imam Ad-Dahlawi berkata : Jika ujung baju mengenai najis jalan, kemudian melewati tempat lain dan bercampur dengan lumpur jalan, debu tanah, debu tempat tersebut, dan najis yang menempel menjadi kering, maka ujung baju yang najis bisa suci dengan dihamburkan atau digosok, hal tersebut dima'fu didalam syari'at dengan sebab malu dan tertekan, Seperi halnya membasuh anggota dan pakaian dari darah luka itu dima'fu menurut Madzhab Maliki, Seperti halnya najis yang basah  mengenai sandal, maka bisa hilang dengan menggosok, Sandal bisa suci menurut Imam Hanafi dan Imam Maliki dengan sebab malu... kemudian Imam Ad-Dahlawi berkata : Apa yang dikatakan Imam Al-Baghowi : Seseungguhnya hadits ini digunakan untuk najis yang kering yang mengenai pakaian kemudian berhamburan sesudahnya, ... Karena najis yang menempel diujung baju ketika berjalan di tempat yang kotor dan najisnya basah pada umumnya keadaan...
  • Pendapat 5 : Imam Muhammad bin Hasan berkata dalam riwayatnya karena muwatta' Imam Malik setelah menjelaskan hadits Ummu Salamah : Tidak apa-apa asalkan tidak menempel pada ujung baju yang kotor, besarnya kotoran kira-kira sebesar dirham yang besar. Jika seperti itu, maka janganlah shalat dengan pakaian tersebut sampai dia membasuhnya. Hal itu menurut Imam Abi Hanifah.

Pendapat yan paling unggul didalam masalah menyucikan ujung baju perempuan yakni terperinci sebagai berikut :

  • Najis yang kering yang menempel pada ujung baju perempuan, maka bisa suci dengan lewat dan berjalannya wanita di tanah yang suci yang sepi dari najis.
  • Najis basah ketika menempel pada ujung baju wanita, dan hilang najisnya dengan melewati tanah suci yang bersih, maka ujung baju perempuan bisa suci dengan melewatinya.
  • Jika ada najis basah yang sedikit dan tetap tidak hilang, meskipun dari lewatnya perempuan di tanah yang baik,suci dan sepi dari najis, maka najis ini dima'fu karena didasarkan pada asal menghilangkan keberatan. Hal tersebut merupakan asal berlakunya syariat islam. Adapun jumlah kecil, apa yang disebutkan Imam Muhammad bin al-Hassan tentang itu mungkin dapat diterima.
  • Jika terdapat banyak najis basah, dan tetap menempel pada ujung baju wanita itu tanpa menghilang atau terlepas, meskipun wanita melewati tanah yang baik dan suci, maka sucinya ujung baju wanita dengan harus mencucinya sesuai dengan dasar umum dalam menyucikan najis.

Dengan perincian ini, kami telah mengambil apa yang ditunjukkan oleh hadits-hadits mulia dan apa yang diperlukan oleh dasar-dasar hukum umum dalam menyucikan najis.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun