Mohon tunggu...
rizka ainiyah
rizka ainiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi : Membaca Kepribadian : Pembela

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila

21 Desember 2022   19:53 Diperbarui: 21 Desember 2022   20:10 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA BERDASAR PADA PANCASILA

 

Hak artinya milik atau kepunyaan. Sedangkan kewajiban artinya sesuatu yang diwajibkan. Jadi hak dan kewajiban warga negara adalah kekuasaan yang benar atas sesuatu dan harus dilakukan oleh penduduk suatu negara. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban unruk mendapatkan kehidupan yang layak namum pada kenyataanya warga negara belum mendapatkan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.

Pada pasal 28 dalam UUD 1945 ditetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan dengan lisan ataupun tulisan dan sebagainya, syarat -- syarat akan diatur dalam undang -- undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Setiap warga negara harus menjunjung bangsa Indonesia agar lebih baik dan maju yaitu dengan menjalankan hak dan kewajiban dengan seimbang.

Hak dan kewajiban warga negara: wujud hubungan warga negara dengan negara pada umumnya berupa peranan, hak dan kewajiban warga negara Indonesia sudah tercantum dalam UUD 1945 pada pasal 27 sampai pasal 34.

Hak dan Kewajiban warga negara berdasar pada Pancasila:

  • Sila Pertama : berhak memeluk agama sesuai keyakinan masing -- masing, berhak beribadah sesuai agama yang dipilih, wajib memberi kebebasan terhadap orang lain dalam memilih agama, wajib memberi kebebasan untuk orang lain dalam beribadah, wajib menghormati agama lain.
  • Sila Kedua : berhak mendapatkan keadilan di mata hukum, berhak mendapat kehidupan yang layak dan diperlakukan secara adil dalam bermasyarakat, wajib bersikap adil dan membela kebenaran, wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tenggang rasa.
  • Sila Ketiga : berhak ikut serta dalam membela negara, berhak untuk menjadi abdi negara, wajib memupuk persatuan berdasar Bhinneka Tunggal Ika, wajib menghormati dan menghargai perbedaan yang ada.
  • Sila Keempat : berhak mengeluarkan pendapat, berhak mengikuti pemilu setelah memenuhi syarat, wajib menghargai pendapat orang lain, wajib menghormati keputusan yang diambil dari hasil musyawarah.
  • Sila Kelima : berhak mendapatkan pengayoman dari pemerintah maupun orang lain, berhak mendapatkan kesejahteraan dalam segala hal, wajib mengikuti gotong royong di masyarakat, wajib mengikuti kegiatan negara dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun