Iklan adalah salah satu bentuk promosi lewat berbagai media dengan memberikan berita atau pesan untuk membujuk dan mendorong orang agar dapat tertarik pada barang atau jasa yang di tawarkan. Iklan juga biasanya memiliki berbagai jenis dengan pemasarannya melalui berbagai media seperti televisi, radio, Koran, majalah, internet dan lain sebagainya.
Secara umum, iklan juga merupakan bagian dari pesan yang berisi ajakan agar seseorang dapat membeli atau menggunakan barang dan jasa yang akan di tawarkan melalui publik. Dengan kata lain periklanan merupakan media promosi yang akan di sebarluaskan melaui berbagai media dengan tujuan utama bagi yang mengiklan dapat menjual barang dan jasanya.
Pemerintah melaui sebuah lembaga yang mengawasi penayangan iklan berusaha untuk memperkecil adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh biro iklan dalam visualisasi iklan. Dibentuknya Dewan Periklanan Indonesia merupakan usaha konkrit pemerintah melindungi konsumen dari bahaya yang dapat ditimbulkan iklan. Untuk mengurangi kemungkinan pelanggaran-pelanggaran etika dalam beriklan serta mengurangi resiko penipuan publik dalam iklan maka Dewan Periklanan Indonesia (DPI) membuat tata krama dan tata cara dalam beriklan yang disebut dengan Etika Pariwara Indonesia (EPI).
Walaupun sudah disusun Etika Pariwara Indonesia (EPI) sebagai pedoman tentang tata krama dan tata cara dalam beriklan namun pelanggaran-pelanggaran etika periklanan di Indonesia masih sering terjadi. contoh iklan yang melangkar EPI salah satunya adalah iklan TV Softener So Klin untuk varian Twlight Sensation. Iklan pelembut pakaian tersebut dinilai tidak memperhatikan peraturan siaran iklan, pembatasan muatan seksual, ketentuan perlindungan anak dan remaja, serta normal kesopanan. Iklan tersebut terlihat berulang kali menyorot bagian paha dan dada model wanita di dalamnya. Wakil ketua KPI sudah memberikan teguran dan memberikan kesempatan perusahaan pemilik iklan tersebut untuk melakukan editing dengan tidak menyorot bagian tubuh wanita yang dirasa terlalu vulgar.
Pelanggaran yang di lakukan oleh Softener So Klin ini adalah berulang kali menyorot bagian paha dan dada model wanita di dalamnya. Hal ini telah di jelaskan dalam Pasal 36 ayat 5 Undang-undang No 32 tahun 2002 yang berbunyi: "Isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang". Lebih detil perihal unsur cabul diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diterbitkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menyebutkan antara lain dalam Pasal 18 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, sebagai berikut diantaranya: "dilarang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot". Penulis juga menemukan pelanggaran pada iklan tersebut pada 24 mei 2013  dalam stasiun televisi  ANTV, Trans7, Trans TV, RCTI, PT Cipta TPI, Global TV, TV One, SCTV, Indosiar, Metro TV, dan TVRI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H