Mohon tunggu...
Rizka Amalia
Rizka Amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Sunan Ampel Surabaya

Memiliki ketertarikan di dunia kepenulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hadirnya ACO (Acess CCTV Online) Sebagai Perwujudan Zona Integritas Pengadilan Guna Menjamin Sistem Keamanan di Pengadilan Agama

14 November 2023   20:07 Diperbarui: 14 November 2023   20:16 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dalam era digital yang semakin berkembang pesat seperti saat ini, teknologi informasi telah membawa transformasi besar dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Salah satu dampak signifikan dari kemajuan teknologi adalah kemudahan dalam mengakses suatu informasi melalui berbagai macam platform digital. Ada berbagai macam platform digital yang mendukung perkembangan dan persebaran informasi secara cepat dan mudah, baik dalam bentuk website, aplikasi, maupun suatu sistem komputer yang memang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dan berkomunikasi secara online.

Adanya kemudahan dalam pengaksesan informasi juga menjadi bentuk lain dari adanya tuntutan di era modern kali ini, tuntutan agar semua hal dapat terpublikasikan dan memiliki transparansi. Munculnya stigma hal yang terpublikasikan akan lebih dipercaya juga menjadi salah satu tantangannya. Mudahnya peredaran informasi yang terkadang tak berdasar dan mengandung kebohongan menjadi salah satu dampak negatifnya. Namun perkembangan era digital tidak selamanya membawa dampak negatif, ada banyak dampak positif yang dapat dihasilkan dengan adanya era digital saat ini. Salah satunya yakni dalam hal peningkatan dan pemaksimalan pelayanan publik. Pemaksimalan dan peningkatan pelayanan publik melalui platform digital dapat digunakan sebagai suatu langkah guna membangun dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga negara, tak terkecuali peradilan. 

Bagi Indonesia yang merupakan negara hukum, tentulah kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan menjadi suatu hal yang sangat penting. Adanya kepercayaan publik akan menjadi fondasi terjaganya dan berfungsinya suatu hukum. Tanpa adanya kepercayaan, publik dapat merasa skeptis  terhadap proses peradilan dan putusan yang dikeluarkan, yang kemudian akan mengakibatkan menurunnya kredibilitas hukum, partisipasi masyarakat dalam proses hukum, hingga gangguan terhadap kestabilan sosial.

Ada berbagai upaya yang telah ditempuh oleh peradilan guna membangun dan mempertahankan integritas dan kepercayaan publik, salah satunya yakni adanya zona integritas. Zona integritas merupakan suatu konsep yang berasal dari konsep island of integrity, yakni suatu konsep yang biasanya digunakan untuk pemerintah maupun lembaga non pemerintahan (lembaga swadaya masyarakat) untuk menunjukkan semangatnya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Konsep island of integrity menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan inetgerity adalah suatu sikap ataupun budaya yang menunjukkan konsistensi antara perkataan dan perbuatan, serta menolak segala tindakan tercela yang dapat merugikan dirinya sendiri maupun instansi. Sedangkan island memiliki arti penggambaran instansi-instansi pemerintah maupun non pemerintah yang memang telah menanamkan nilai integritas didalamnya.

Adanya zona integritas merupakan salah satu bentuk perwujudan dari adanya reformasi birokrasi. Island of integrity merupakan salah satu dari beberapa konsep yang ditawarkan oleh pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi dengan tiga sasaran hasil utama (1)Peningkatan dan akuntabilitas organisasi, (2)Pemerintah yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), serta (3)Peningkatan pelayanan publik, yang kemudian menjadi cikal bakal awal munculnya zona integritas.

Tentulah sebagai suatu instansi yang memang memiliki tanggung jawab serta tugas dalam melaksanakan sistem peradilan, pelaksanaan dan predikat zona integritas menjadi hal yang sangat penting di pengadilan. Pembangunan dan pelaksanaan zona integritas di pengadilan telah teregulasi dalam Peraturan Presiden No.54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang penjelasannya terlampir dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa unit kerja di instansi penegak hukum (termasuk pengadilan) merupakan kawasan yang memang menjadi prioritas Stranas PK dalam pembangunan zona integritas.

Adanya amanat peraturan perundang-undangan tersebut kemudian direalisasikan oleh Mahkamah Agung melalui adanya reformasi birokrasi di lembaga peradilan, yang mana dalam reformasi birokrasi di pengadilan tersebut memiliki visi "Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung" dan misi "Menjaga kemandirian badan peradilan, Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari kedailan, Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan".

Dari visi dan misi tersebut dikembangkanlah 10 poin utama yang menjadi tolak ukur ideal badan peradilan yang agung, seperti (1)Melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman secara independen, efektif, dan berkeadilan; (2)Di dukung pengelolaan anggaran berbasis kinerja secara mandiri yang dialokasikan secara proporsional dalam APBN; (3)Memiliki struktur organisasi yang tepat dan manajemen organisasi yang jelas dan terukur; (4)Menyelenggarakan manajemen dan administrasi proses perkara yang sederhana, cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan proporsional; (5)Mengelola sarana prasarana dalam rangka mendukung lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan kondusif bagi penyelenggara peradilan; (6)Mengelola dan membina sumber daya manusia yang kompeten dengan kriteria obyektif, sehingga tercipta personil peradilan yang berintegritas dan profesional; (7)Didukung pengawasan secara efektif terhadap perilaku, administrasi, dan jalannya peradilan; (8)Berorientasi pada pelayanan publik yang prima; (9)Memiliki manajemen informasi yang menjamin akuntabilitas, kredibilitas, dan transparansi; serta (10)Modern dan berbasis TI terpadu.

Sepuluh poin tersebut kemudian diwujudkan oleh lembaga peradilan melalui berbagai macam hal, yang salah satunya yakni adanya peningkatan sistem keamanan pengadilan melalui Access CCTV Online (ACO). Acces CCTV Online atau biasa disingkat dengan ACO merupakan suatu inovasi baru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama berbentuk sebuah aplikasi cctv berbasis online. Aplikasi ini diluncurkan pada bulan Maret tahun 2022 dalam rapat koordinasi nasional peradilan agama tahun 2022. Hingga saat ini ada sekitar lebih dari 4000 CCTV yang telah terkoneksi langsung dengan aplikasi ACO. CCTV online ini telah tersebar di beberapa titik, 7 unit di Direktorat Badan Peradilan Agama MA RI, 263 unit di 29 Pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi Agama), dan 3.708 unit di 412 pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Agama).

Selain sebagai peningkatan sistem keamanan, Acces CCTV Online (ACO) juga merupakan bentuk dari adanya pemanfaatan media digital yang selaras dengan salah satu poin ideal dalam pencapaian badan peradilan yang agung, yakni modern berbasis TI terpadu. Ada beberapa target capaian kinerja yang ingin dicapai dari adanya pemberlakuan kebijakan Access CCTV Online (ACO), seperti (1)Transparansi badan peradilan demi meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan publik; (2)Pengawasan secara berjenjang terhadap kemungkinan terjadinya praktik-praktik suap, gratifikasi, dan lain sejenisnya yang dapat menurunkan citra dan wibawa badan peradilan; (3)Monitoring disiplin pegawai dalam pelaksanaan tugas pada jam kerja; serta (4)Evaluasi konsistensi dalam implementasi jaminan mutu.

Beberapa target capaian kerja dari pemberlakuan Access CCTV Online (ACO) tersebut menjadi salah satu bukti upaya penerapan zona integritas sebagai reformasi birokrasi di lembaga peradilan. Tidak hanya sebagai penjaminan keamanan tapi juga sebagai sarana transparansi yang nantinya akan semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia utamanaya pada kinerja badan peradilan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun