Perayaan Imlek yang selalu disambut dengan suka cita oleh seluruh etnis Tionghoa akan segera tiba beberapa hari lagi tepatnya tanggal 22/01/2023. Banyak sekali ornamen khas Imlek yang bisa kita temui di sepanjang jalan maupun pusat perbelanjaan.
Selain tradisi kumpul keluarga sambil menyantap hidangan khas Imlek, tentunya ada satu hal lagi yang paling ditunggu orang-orang yang merayakan Imlek. Ya, apalagi kalau bukan angpao. Angpao adalah amplop yang berisi uang yang diberikan saat Imlek. Angpao sendiri terdiri dari dua suku kata, yaitu kata ang yang berarti merah dan pao yang berarti amplop.
Seperti halnya muslim saat Idul Fitri yang menerimpa amplop lebaran, maka saat Imlek seluruh warga Tionghoa juga melakukan hal serupa. Angpao diberikan sebagai bentuk rasa syukur terhadap rezeki yang telah didapat dan bentuk kepedulian terhadap sesama.
Namun tahukah kamu jika memberikan angpao juga ada aturan yang harus dilakukan? Tidak asal memberi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika memberikan angpao. Melansir dari Indonesia Baik berikut adalah syarat memberikan angpao saat Imlek.
1. Amplop yang digunakan harus berwarna merah
Merah menjadi salah satu warna khas Imlek, tidak terkecuali warna angpao yang dipakai juga harus bernuansa merah.
Bukan tanpa alasan jika merah dijadikan sebagai salah satu warna yang digunakan ketika perayaan Imlek, warna merah merupakan lambang keberkahan dan kemakmuran yang dipercaya oleh warga Tionghoa.
2. Tidak boleh diisi dengan angka atau nominal 4
Menurut kepercayaan warga Tionghoa, angka 4 harus dihindari karena pelafalannya sama dengan kata 'mati' sehingga dalam memberikan angpao tidak diperkenankan berisi nominal yang mengandung angka 4.
3. Tidak boleh diisi angka ganjil
Tidak diperkenankan mengisi angpao dengan nominal ganjil, kebanyakan angpao berisi angka 8 yang bermakna keberuntungan atau kesejahteraan yang tak berujung.
4. Tidak boleh dititipkan
Angpao harus diberikan langsung kepada penerima, tidak boleh dititipkan.
Selain hal tersebut di atas, angpao biasanya diberikan oleh pasangan yang telah menikah kepada anak-anak, orang tua atau orang yang masih belum menikah.Â