Undang-Undang (UU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru saja disahkan DPR ternyata tepat guna dan tepat sasarn dalam pembuatannya, walaupun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sampai saat ini belum menandatangani UU Ormas yang baru saja disahkan DPR. Kendati demikian, diharapkan pemerintah diminta untuk tetap tegas dalam menindak ormas yang sering terlibat bentrok dengan warga.
Walaupun UU Ormas belum ditanda tangani pemerintah, namun pemerintah sudah bisa memberikan sanksi berat terhadap FPI, yakni dengan memberhentikan sementara ormas tersebut dari kegiatan kemasyarakatan. Terlebih bukan kali ini saja massa FPI terlibat bentrok dengan warga.
Negara Indonesia ini adalah negara hukum bukan negara ormas yang maen hukum. Sehingga prilaku FPI yang kerap menimbulkan kerugian bagi orang lain, bagi masyarakat harus dihentikan. Selama ini FPI menganggap dirinya selalu benar dan selalu melempar masalah / mengalighkan masalah, contohnya saja kasus di Kendal kemarin. FPI beranggapan mereka diserang preman. Padahal sudah jelas-jelas mereka melakukan tindakan anarkis. Mau jadi apa kalo ormas seperti FPI ini terus menerus melakukan kerusuhan. Bisa-bisa Bubar negara ini dan berubah dasar negara indonesia. untuk kita kita semua berharap pemerintah bisa membubarkan FPI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H