Mengulas Kembali, Asal-usul Zakat dan Hubunggannya Dengan Kemashlahatan Umat
Penulis : Riza Ummami
(Peserta Beasiswa Cendekia Baznas - UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwasanya Zakat merupakan bagian dari rukun Islam, dimana rukun Islam sendiri terdiri dari Syahadat, Sholat, Zakat, Puasa, dan Haji. Dari kelima rukun Islam tersebut semuanya diurutkan sesuai dengan urutan peristiwa-peristiwa yang terjadi.
Syahadat ialah apa yang dimaksud dengan aqidah, aqidah tidak akan pernah berubah. Karena Allah SWT tetap esa sesuai dengan firmannya dalam Q.S Al-Ikhlas. Antara syahadat dengan sholat bisa kita analisiskan, umat Islam diwajibkan sholat ketika Rasulullah SAW diperjalankan dalam peristiwa Isra' dan Mi'raj yang terjadi pada tahun kesepuluh kenabian. Artinya antara syahadat dengan sholat rentang jaraknya sepuluh tahun. Dan kedua rukun tersebut diperintahkan ketika Rasulullah SAW berdakwah di Mekah.
Kemudian ketika Rasulullah berhijrah ke Madinah, usaha yang dilakukan Rasulullah pertama kali yaitu membangun masjid dan menyatukan antara kaun anshar dan kaum muhajirin. Kaum muhajirin adalah mereka yang meninggalkan hartanya di Mekkah dan ikut bersama Rasulullah SAW ke Madinah kemudian dipertemukan dengan kaum Anshar yang membantu kaum Muhajirin, sehingga kaum anshar dikenal juga dengan sebutan kaum penolong.
Seiring berjalannya waktu, dalam proses interaksi sosial antara kaum muhajirin dengan kaum anshar terjadilah keuntungan dan kesenjangan dalam kehidupan perekonomian mereka. Karena terjadinya kesenjangan antara si kaya dan si miskin kemudian turunlah ayat kepada Rasulullah SAW dalam Q.S At-taubah ayat 103 yang artinya "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka." Kemudian waktu diwajibkannya perintah zakat terhitung sejak bulan syawal pada tahun kedua hijriyah.
Jadi, bisa kita simpulkan bersama bahwasanya yang dimaksud dengan zakat ialah jumlah tertentu yang harus dikeluarkan oleh orang-orang yang memenuhi syarat kepada orang-orang yang berhak dengan nisab tertentu dan syarat tertentu yang telah ditetapkan syariat.
Allah SWT mewajibkan umat muslim yang sudah memenuhi syarat untuk membayar zakat bukan hanya peristiwa masa lalu tetapi juga menjanjikan kebahagiaan di masa yang akan datang. Karena zakat ialah konsep ibadah atas kepemilikan harta untuk pendekatan seorang hamba kepada penciptanya. Maka sebagaimana firman dalam surah At-taubah diatas, Allah SWT akan memberikan ketentraman jiwa kepada mereka yang menyisihkan sebagian dari hartanya kepada hamba yang membutuhkan.
Dengan melihat kondisi umat Islam saat ini, masih banyak kesenjangan ekonomi yang terjadi. Apalagi dunia dihantam dengan wabah virus yang mengakibatkan banyak perekonomian individu menurun bahkan kehilangan sumber perekonomiannya. Harapannya umat Islam semakin sadar dengan kewajiban zakat di bulan yang suci ini. Selain mengharapkan ridho Allah SWT juga sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama saudara seiman kita.
Referensi: Muhammad Juni Beddu, Sejarah Singkat dan Fadhilah Zakat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H