Seperti yang kita semua tahu, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan dasar dari negara kita Republik Indonesia. UUD 1945 ini di sahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 terdiri dari Pembukaan, Pasal-Pasal, Aturan Peralihan, Aturan Tambahan. Pada pembukaan nya sendiri terdiri dari empat alinea.
Pada alinea pertama, UUD 1945 berbunyi sebagai berikut "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Alinea pertama ini memiliki makna menunjukan kepada kita keteguhan dan kuatnya perjuangan rakyat Indonesia untuk mendirikan bangsa Indonesia dan melawan penjajah demi memperjuangkan kemerdekaan bangsa.Â
Sebagai generasi penerus bangsa, kita tidak boleh menyia-nyiakan pengorbanan pahlawan-pahlawan terdahulu dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu, kita harus menerapkan berbagai hal untuk menjaga keamanan Negara Republik Indonesia.Â
Karena itu, kita di haruskan menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam alinea dalam pembukaan UUD 1945, terutama alinea pertama. Dalam proses penerapan alinea pertama kita bisa melakukan beberapa hal sebagai berikut. Mempertahankan kedaulatan negara dengan bela negara, Melawan segala bentuk penjajahan yang tidak adil, Saling menghargai dan menghormati setiap hak asasi manusia, dll.
Kegiatan-kegiatan di atas tersebut merupakan kegiatan positif yang harus kita lestarikan ke kalayak masyarakat. Sehingga, masyarakat akan semakin sadar terhadap pentingnya peran masyarakat dalam mempertahankan dan memajukan sebuah negara.
Referensi:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H