Mohon tunggu...
Rizam Syafiq
Rizam Syafiq Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Pemimpin Umum ALFIKR. Lembaga Pers Nurul Jadid Paiton Probolinggo. Redaktur alfikronline.com. Kritik dan saran untuk ALFIKR bisa dikirim ke redaksi@alfikronline.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Vonis Hukuman Mati Dalam Hukum Islam

16 November 2014   01:05 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:43 3005
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kronologi pembunuhan Yofie terjadi senin 5 Agustus 2013 di tempat kos korban di Jalan Setra Indah Utara Cipedas Sukajadi Kota Bandung. Wawan dan Ade membunuh Yofie saat mencuri barang di dalam mobilnya. Dari rekaman (CCTV) dan pengakuan sejumlah saksi, Yofie diseret pelaku dengan dijambak rambutnya hingga mayatnya ditemukan 1 Km dari tempat kos korban. Pelaku juga membacok Yofie.

Dari pemerikasaan yang dilakukan di tempat kos Yofie oleh Kepolisian Resor Kota Besar Kota Bandung menemukan surat pribadi dan foto Komisaris Albertus Eko Budiarto, yang saat itu berdinas di Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat. Eko dikaitkan dengan kasus ini.

Eko diganjar tiga sanksi. Penundaan kenaikan pangkat selama enam bulan, penundaan mengkuti pendidikan selama enam bulan, dan penundaan kenaikan gaji berkala. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Martinus Sitompul menyatakan Eko terbukti menjalani hubungan khusus dengan Yofie, namun hingga pemerikasaan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak ada bukti yang melibatkan Eko terhadap pembunuhan Yofie.

Penulis: Rizam Syafiq dimuat di http://alfikronline.com/headline/vonis-hukuman-mati-dalam-hukum-islam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun