Mohon tunggu...
Rizal Hadizan
Rizal Hadizan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Penulis Konten

Hidup Bersama | Tuk Belajar | Mengabdi | dan Berkarya

Selanjutnya

Tutup

Nature

Pengelolaan Sampah Skala Komunal; Implementasi UU No 18 Tahun 2008

17 Desember 2013   21:04 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:48 657
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Pengelolaan  sampah  bertujuan  untuk  meningkatkan  kesehatan masyarakat  dan  kualitas lingkungan  serta  menjadikan sampah sebagai sumber daya."

Kalimat diatas memang terdengar klise, namun begitulah bunyi  UU No 18 2008 pasal 4, pengelolaan sampah "yang bijak" harusnya mampu meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan  serta  menjadikan sampah sumber berkah, namun apa daya kenyataan belum berjodoh dengan harapan, faktanya di Kota Bandung saja pengelolaan sampah masih menjadi persoalan, dari akan ditutupnya TPA Sarimukti, kadang mogoknya truk pengangkut sampah sampai sering bermunculannya titik-titik tempat buang sampah yang tak resmi.

Gambar tumpukan sampah dipinggir jalan Cigondewah Bandung

Fakta-fakta tersebut bisajadi disebabkan karena masih beranggapan bahwa mengelola sampah bukanlah sebuah kewajiban, cukup selesai dengan dikumpulkan, diangkut lalu dibuang ke TPA, padahal dalam pasal Pasal 12 ayat 1 menyatakan;

Setiap  orang  dalam  pengelolaan  sampah  rumah  tangga  dan sampah  sejenis  sampah  rumah  tangga  wajib  mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Dalam diskusi "Pengolahan Sampah Komunal" yang difasilitasi oleh Prio Sulistiono hari sabtu yang lalu (06/12/13 Aula Bandung Green Institute),  pengelolaan sampah skala komunal merupakan salah satu upaya pengurangan juga penanggulangan sampah melalui peran serta masyarakat, hal inilah yang harusnya didukung oleh pihak-pihak yang berkepentingan karena berlandaskan hukum, pun sebagai solusi urgen saat ini.

Pengimplementasian UU No 18 tahun 2008 dilakukan dengan penyadaran, pelatihan serta pendampingan masyarakat, agar warga ikut berpartisipasi dalam merencanakan, mengelola serta memanfaatkan sampahnya menjadi berkah.
Banyak macam teknik pengolahan sampah skala komunal seperti; Metode bata terawang (atas), Bank Sampah, Urban Farming, Biokomposter Biopori. Namun pengelolaan sampah yang bersifat komunal dan BottomUp ini tak lantas menjadi satu-satunya solusi penanganan sampah, perlu dukungan dalam bentuk kebijakan serta peraturan pemerintah daerah yang jauh lebih berwenang dan legal dalam menyelesaikan persoalan ini. sebagaimana yang tertulis secara ekspilisit dalam  Pasal 12 ayat 2;
Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  tata  cara  pelaksanaan kewajiban  pengelolaan  sampah  rumah  tangga  dan  sampah sejenis  sampah  rumah  tangga  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.

Dengan adanya sinergi antara kebijakan pemerintah dan kesadaran masyarakat rasanya dan harusnya mampu menyelesaikan persoalan sampah ini, mudah-mudahan. *Tulisan Ini adalah Opini Pribadi Penulis (Hadi Zan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun