Mohon tunggu...
Loilatu Rijal
Loilatu Rijal Mohon Tunggu... Administrasi - Truth and Trust

Truth and Trust

Selanjutnya

Tutup

Politik

Quo Vadis Buru Selatan, Otonomisasi Daerah Untuk Siapa?

28 Agustus 2023   09:50 Diperbarui: 28 Agustus 2023   10:42 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Unsur berdirinya suatu negara adalah adanya wilayah, rakyat, pemerintahan dan pengakuan dari negara lain. Nah, unsur ini ketika dilekatkan pada pemekaran suatu daerah menjadi daerah otonomisasi baru adalah ketika memiliki wilayah, rakyat, pemerintahan dan pengakuan dari pemerintah pusat. Pengakuan pemerintah pusat ini adalah dengan dikeluarkan undang-undang yang menjadi legalitas terbentuknya daerah otonomisasi baru.

Landasan pemekaran wilayah menjadi daerah otonomisasi baru mengacu pada UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Melalui undang-undang ini kemudian wewenang pemerintahan yang semula terfokus pada pemerintah pusat (sentralisasi) dialihkan ke pemerintah daerah (desentralisasi), artinya pemerintah daerah juga berwenang mengambil kebijakan atau menetapkan regulasi untuk mengatur wilayah yang dipimpinnya menjadi daerah yang mandiri dan maju.

Pemekaran daerah Buru Selatan menjadi daerah otonomisasi baru dengan diterbitkannya UU No. 32 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku. Sebelumnya daerah Buru Selatan adalah bagian dari Kabupaten Buru, namun karena untuk memperpendek rentang kendali dalam pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lain sebagainya, maka dimekarkan daerah otonomi baru di wilayah selatan pulau Buru.

Usia daerah Kabupaten Buru Selatan dari pemekaran sampai sekarang (saat penulisan artikel ini), terhitung mulai dari dikeluarkannya peraturan perundang-undangan No. 32 Tahun 2008 pada tanggal 21 Juli 2008 adalah 15 tahun, 1 bulan, 7 hari. Usia yang cukup dan matang untuk berpacu maju dalam sektor pembangunan, baik infrastruktur, ekonomi, perikanan, pariwisata, pertanian, dan lain sebagainya.

Quo Vadis Buru Selatan, Otonomisasi Daerah Untuk Siapa?” Begitulah tema diskusi pemuda dan mahasiswa Buru Selatan yang digelar di Jakarta Timur pada beberapa waktu yang lalu. Tentu ada alasan mengapa tema itu diangkat oleh pemuda dan mahasiswa Buru Selatan untuk menjadi topik pembahasan pada acara diskusi itu. Kalau dilihat, ini adalah bentuk keresahan pemuda dan mahasiswa terhadap kondisi daerah Buru Selatan yang masih miskin dan sepi dari pembangunan.

Seperti yang diuraikan sebelumnya, semestinya Buru Selatan sudah maju dalam sektor pembangunan dan bersaing dengan daerah-daerah lainnya, baik daerah di lingkup Provinsi Maluku maupun di Indonesia secara umum. Karena tak kalah dengan daerah-daerah lainnya, Buru Selatan juga memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, baik di darat maupun di laut.

Yang menjadi catatan penting adalah pemerintah Buru Selatan harus bisa melihat potensi sumber daya alam yang dimiliki, dan kemudian mencari dan menciptakan formula untuk bagaimana mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam itu, sehingga maksud dari tujuan pemekaran daerah Buru Selatan bisa terwujud yakni mensejahterakan rakyat.

Namun sejak pemekaran sampai saat ini, belum ada terobosan dari pemerintah daerah untuk memanfaatkan sebaik mungkin potensi sumber daya alam daerah Buru Selatan. Padahal potensi sumber daya alam itu bila dimanfaatkan secara baik dan maksimal maka akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan bisa menciptakan lapangan kerja baru untuk menurunkan angka pengangguran yang semakin bertambah. Bila pemerintah tidak mencari solusi untuk mengeluarkan daerah Buru Selatan dari keterpurukan ini, maka menjadi pertanyaan tujuan pemekaran daerah ini untuk apa dan siapa? sebagaimana tema diskusi pemuda dan mahasiwa yang disebutkan di atas, Sehingga terkesan bahwa pemekaran daerah Buru Selatan hanya semata untuk memperkaya kelompok-kelompok elit lokal.

(Penulis: Jalil Loilatu)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun