Mohon tunggu...
Rizal Putra Milda
Rizal Putra Milda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca, menulis, traveling, kuliner, nonton berita

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketua Senkom Pedan, Wiyono: Amuk Massa di Pati, Jangan Biarkan Hukum di Tangan Sendiri

11 Juni 2024   14:03 Diperbarui: 11 Juni 2024   14:22 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wiyono, Ketua Senkom Pedan. Foto: Rizal PM

Pedan, Klaten (11/06) - Ketua Senkom Mitra Polri Kecamatan Pedan, Wiyono, angkat suara terkait maraknya kejadian main hakim sendiri, termasuk kasus amuk massa di Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati yang menewaskan satu orang dan melukai tiga lainnya.

Wiyono menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga korban dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polresta Pati. Ia yakin, dengan dibantu Polda Jateng, kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan para pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku.

Senkom Mitra Polri Pedan siap membantu kepolisian dalam memberikan informasi dan membantu proses penyelesaian hukum agar kasus ini menjadi terang benderang.

Kronologi Kejadian dan Tersangka
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto, menjelaskan kronologi kejadian amuk massa yang menewaskan Burhanis (52 tahun), bos rental mobil, dan melukai tiga rekannya.

Kejadian bermula pada Kamis (6/6) saat Burhanis dan tiga rekannya mengambil mobil rental jenis Honda Mobilio di Desa Sumbersoko. Warga yang melihat aksi mereka berteriak "maling" dan mengejar mobil tersebut.

Wiyono (ditengah) saat kunjungan kerja ke Polsek Pedan. Foto: Rizal PM. 
Wiyono (ditengah) saat kunjungan kerja ke Polsek Pedan. Foto: Rizal PM. 

Setelah mobil dihentikan, terjadilah penganiayaan yang mengakibatkan Burhanis meninggal dunia dan tiga rekannya terluka parah.

Polisi telah menangkap tiga tersangka, yaitu E (51 tahun), BC (32 tahun), dan AG (34 tahun), dan menyita sejumlah barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 17 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Imbauan untuk Masyarakat
Polresta Pati mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri jika menemukan kejadian mencurigakan. Segera laporkan ke kepolisian terdekat agar dapat diambil langkah-langkah yang tepat.

Pesan Penting
Kejadian amuk massa di Pati merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Penegakan hukum harus dilakukan dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk tidak main hakim sendiri dan selalu mengedepankan penyelesaian masalah dengan cara yang damai. (Rizal PM)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun