Pedan, Klaten (11/06) - Ketua Senkom Mitra Polri Kecamatan Pedan, Wiyono, angkat suara terkait maraknya kejadian main hakim sendiri, termasuk kasus amuk massa di Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati yang menewaskan satu orang dan melukai tiga lainnya.
Wiyono menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga korban dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polresta Pati. Ia yakin, dengan dibantu Polda Jateng, kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan para pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku.
Senkom Mitra Polri Pedan siap membantu kepolisian dalam memberikan informasi dan membantu proses penyelesaian hukum agar kasus ini menjadi terang benderang.
Kronologi Kejadian dan Tersangka
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto, menjelaskan kronologi kejadian amuk massa yang menewaskan Burhanis (52 tahun), bos rental mobil, dan melukai tiga rekannya.
Kejadian bermula pada Kamis (6/6) saat Burhanis dan tiga rekannya mengambil mobil rental jenis Honda Mobilio di Desa Sumbersoko. Warga yang melihat aksi mereka berteriak "maling" dan mengejar mobil tersebut.
Setelah mobil dihentikan, terjadilah penganiayaan yang mengakibatkan Burhanis meninggal dunia dan tiga rekannya terluka parah.
Polisi telah menangkap tiga tersangka, yaitu E (51 tahun), BC (32 tahun), dan AG (34 tahun), dan menyita sejumlah barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 17 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Imbauan untuk Masyarakat
Polresta Pati mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri jika menemukan kejadian mencurigakan. Segera laporkan ke kepolisian terdekat agar dapat diambil langkah-langkah yang tepat.
Pesan Penting
Kejadian amuk massa di Pati merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Penegakan hukum harus dilakukan dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk tidak main hakim sendiri dan selalu mengedepankan penyelesaian masalah dengan cara yang damai. (Rizal PM)