Apa efektivitas hukum dalam masyarakat dan apa saja syaratnya?
Efektivitas hukum berarti tercapainya suatu tujuan yang telah direncanakan dan telah ditentukan sebelumnya yang mana hal itu merupakan sebuah ukur untuk suatu target tertentu telah tercapai sesuai dengan apa yang direncanakan.Â
Tujuan dari hukum adalah untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat dan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat. Kepastian hukum ini menghendaki perumusan kaidah-kaidah hukum yang berlaku secara umum dalam kehidupan bermasyarakat , yang mana berarti kaidah ini tadi harus dilaksanakan secara tegas.Â
Efektivitas hukum dalam tindakan nya atau dalam realita hukum dapat diketahui apabila sesorang menyatakan bahwa suatu kaidah hukum berhasil atau gagal mencapai tujuannya, maka biasanya hal itu bisa dilihat apakah pengaruhnya berhasil mengatur sikap tindakan atau perilaku tertentu sehingga sesuai dengan tujuannya atau tidak.Â
Salah satu upaya untuk agar masyarakat mematuhi kaidah hukum yang berlaku biasanya dengan menetapkan sanksi. Sanksi -- sanksi ini bisa berupa sanksi negatif ataupun sanksi positif, hal ini dimaksudkan untuk menimbulkan rangsangan agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.Â
Ada beberapa hal yang mempengaruhi Efektivitas Hukum contohnya  :  faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat dan juga faktor kebudayaan.
 Apa saja pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?
Awal perkembangan sosiologi dapat ditelusuri kembali ke Revolusi Perancis dan Revolusi Industri selama 19 perubahan Kapitalis. perekonomian saat itu.Para tokoh yang dianggap mencetuskan ide-ide sosiologi yang dikenal dengan teori klasik diantaranya adalah Durkheim, Weber, Simmel, Marx, Spencer, dan Comte di Eropa; dan Summer, Mead, Cooley, Thomas, dan Znaniecki di Amerika.Â
Sedangkan para sosiologi masa kini diantaranya seperti Merton, Parsons, Homans, Blau dan Goffman, atau aliran-aliran teori sosiologi masa kini seperti fungsionalisme, interaksionalisme simbol, teori konflik/teori kritis, teori pertukaran, pendekatan fenomonologis atau etimonologis (Robert M.Z, 1994: 4). Semenjak kelahirannya, sosiologi concern dengan studi agama, meskipun perhatian sosiologi terhadap agama menguat dan melemah.Â
Karya-karya founding fathers sosiologi, termasuk Comte, Durkheim, Marx, dan Weber, sering mengacu pada wacana-wacana teologis atau studi perilaku dan sistem keyakinan keagamaan. Namun demikian, di pertengahan abad ke-20, para sosiolog baik di Eropa maupun Amerika Utara, melihat bahwa agama memiliki signifikansi marginal dalam dunia sosial, dan sosiologi agama bergerak dalam garis tepi studi sosiologis.
Pendekatan sosiologis memegang peranan yang sangat penting dalam upaya memahami dan menggali makna sesungguhnya yang dimaksud dalam al-Qur'an. Selain fakta bahwa Islam memproduksinya sebagai agama yang mengutamakan masalah sosial daripada masalah individu, seperti yang ditunjukkan oleh banyak ayat Al-Qur'an dan Hadis tentang masalah Muamalah, juga karena banyaknya cerita dalam Al-Qur'an bahwa kekurangan ini bisa benar. menjadi. dipahami kecuali melalui pendekatan sosiologis