Mohon tunggu...
Rizal Mutaqin
Rizal Mutaqin Mohon Tunggu... Tentara - Bhumi Literasi Anak Bangsa

Semua Orang Akan Mati Kecuali Karyanya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perjuanganku untuk Mempertahankan Tanah Milik Abah dengan Sertifikat

7 November 2023   12:10 Diperbarui: 7 November 2023   12:17 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setiap tanah memiliki nilai dan arti penting bagi pemiliknya. Begitu pula dengan tanah milik abahku yang menjadi perjuanganku untuk memiliki sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah. Meskipun perjalanan mengurus sertipikat tanah ini tidaklah mudah, tetapi akhirnya kami berhasil mengatasi setiap tantangan yang ada.

Awal mula dari perjuangan ini adalah ketika saya menemukan bahwa satu-satunya dokumen yang ada untuk membuktikan kepemilikan tanah abahku adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Dokumen ini menyebutkan bahwa luas tanah abahku adalah 1250 m2. Meskipun SPPT merupakan salah satu dokumen resmi, namun kami menyadari bahwa tanpa sertipikat, tanah kami tetap rentan terhadap sengketa dan masalah hukum lainnya.

Demi melindungi hak kepemilikan tanah keluarga, saya memutuskan untuk mengurus Petok D. Petok D adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh Desa setelah proses pengukuran dan pemeriksaan lapangan dilakukan. Dalam Petok D, tertulis luas tanah abahku berkurang menjadi 875 m2. Meskipun mengalami penurunan luas, kami tidak menyerah dan tetap melanjutkan proses perjuangan kami.

Setelah melalui berbagai prosedur dan proses yang cukup rumit, akhirnya kami berhasil mengurus Sertipikat Tanah. Dalam sertipikat tersebut, tertulis luas tanah abahku hanya 796 m2. Perubahan ukuran tanah yang terus-menerus menurun seiring dengan proses pengurusan sertipikat dapat menjadi tantangan tersendiri. Namun, kami tetap bersabar dan konsisten dengan tujuan akhir, yaitu memperoleh sertipikat sebagai bentuk perlindungan atas hak kepemilikan tanah.

Perjuangan ini tentu tidak mudah. Kami harus menghadapi berbagai kendala, seperti persyaratan dokumen yang rumit, waktu yang cukup lama untuk proses administrasi, hingga biaya yang tidak sedikit. Namun, kami tidak pernah menyerah dan tetap menghadapinya dengan semangat tinggi karena kami menyadari bahwa sertipikat tanah adalah bukti legal yang kuat atas kepemilikan tanah abah kami.

Ketika akhirnya sertipikat tanah itu berada di tangan kami, rasa lega dan bahagia menyelimuti keluarga kami. Tanah milik abah telah resmi dan sah menjadi milik kami dengan sertipikat sebagai bukti nyata. Kini, kami tidak perlu lagi khawatir akan masalah sengketa atau tuntutan lainnya terkait tanah tersebut.

Sertipikat tanah bukan hanya sekadar selembar kertas, tetapi merupakan simbol dari perjuangan dan pengorbanan kami untuk mempertahankan hak kepemilikan tanah abah. Keberhasilan ini membuat kami merasa lebih aman dan tenang karena tanah yang kami cintai telah mendapatkan pengakuan yang sah.

Perjuanganku untuk memperoleh sertipikat tanah ini mengajarkan kami pentingnya memiliki bukti kepemilikan yang jelas dan sah atas aset berharga kami. Selain itu, juga mengingatkan kami tentang nilai kebersamaan dalam keluarga, di mana setiap anggota keluarga saling mendukung dan berjuang bersama untuk mencapai tujuan bersama.

Kisah perjuangan kami ini semoga dapat menginspirasi orang lain untuk tidak menyerah dalam melindungi hak-hak kepemilikan mereka. Perjuangan mungkin berliku, namun jika dijalani dengan kesabaran dan ketekunan, hasil yang dicapai akan menjadi sebuah kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun