Mohon tunggu...
rizal maulana
rizal maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seputar Ekonomi & Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja

16 Juni 2022   11:02 Diperbarui: 16 Juni 2022   11:05 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


 A. Pengertian  Keselamatan  dan Kesehatan Kerja
 Penerapan Keselamatan dan Kesehatan  Kerja (K3) merupakan pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)  aman dan sehat tanpa pencemaran Menyediakan tempat kerja. Demikian pula, sakit  meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

Pokok dari esensi perlindungan tenaga kerja (K3) adalah pengenalan dan pembenaran perlindungan tenaga kerja. Kesehatan dan keselamatan  kerja harus diterapkan di semua area perkantoran, rumah sakit dan pabrik, menjadikan ilmu K3 sebagai ilmu universal. Kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu gagasan dan upaya untuk menjamin keutuhan dan keutuhan kesehatan baik fisik maupun mental. Dalam melindungi kesehatan dan keselamatan kerja, karyawan diharapkan  bekerja dengan aman dan nyaman, dengan ketahanan fisik, kapasitas kerja, dan tingkat kesehatan yang tinggi.  Kecelakaan kerja 4.444 ini berawal dari kegagalan pengelola dalam menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Ketimpangan merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan kerja. Seiring dengan meningkatnya kerugian terkait pekerjaan dankecelakaan, meningkat dan potensi risiko dalam proses produksi meningkat, operasi bisnis memerlukan kontrol keselamatan  yang efektif, komprehensif, dan terintegrasi. Manajemen H & S yang efektif dalam organisasi Anda dapat membantu  meningkatkan moral karyawan dan membangun kepercayaan pada kepemimpinan organisasi Anda. Perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja  mengamankan pekerjaan dan budaya mereka, terutama bagi mereka yang dipekerjakan secara fisik dan mental, dan untuk kelengkapan dan kelengkapan  masyarakat umum, masyarakat yang sejahtera dan sejahtera.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun