Hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati. Mungkin adagium klasik tersebut sangat relevan untuk mengilustrasikan potret politik anggaran untuk bantuan hukum di Provinsi Banten. Berdasarkan serapan anggaran APBD Provinsi Banten tahun 2022, Biro Hukum Provinsi Banten menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan penyerapan anggaran terendah diantara OPD lainnya dalam ruang lingkup di Provinsi Banten.
Penyerapan anggaran oleh Biro Hukum Provinsi Banten hanya sebesar 55,70% diantara 39 OPD yang ada di Provinsi Banten. Selain dari pada hal penyerapan, capaian kinerja dan masalah perencanaan anggaran oleh Biro Hukum Provinsi Banten juga tidak luput dari problem. Hal ini menjadi salah satu indikasi mengenai impotensi politik anggaran bantuan hukum di Provinsi banten.
Inkompetensi Biro Hukum Provinsi Banten dalam melakukan penyerapan anggaran, capaian kinerja dan perencanaan APBD tahun 2022 menjadi bencana bagi hak atas bantuan hukum bagi masyarakat Provinsi Banten. Hak atas bantuan hukum merupakan salah satu hak yang dilindungi dalam Hak Asasi manusia.Â
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia hak tersebut dilindungi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Undang-Undang nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant On Civil and Political Rights (ICCPR).
Negara dalam hal ini Pemerintah dalam kerangka Hak Asasi manusia diposisikan sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) dalam pemenuhan, perlindungan dan penghormatan Hak Asasi Manusia. Â Hal tersebut berimplikasi terhadap peran aktif negara dalam memberikan pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat. Akses terhadap bantuan hukum merupakan salah satu media untuk memastikan akses terhadap keadilan "access to legal justice" bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Sehingga masyarakat bisa berada dalam posisi yang setara "equality before the law" ketika berhadapan dengan hukum.
Salah satu bentuk pemenuhan hak atas bantuan hukum yang wajib dilakukan Pemerintah yaitu memastikan akses bantuan hukum dengan memberikan alokasi anggaran agar terpenuhinya hak atas bantuan hukum bagi masyarakat. Ketentuan hukum mengenai kewajiban pendanaan terhadap bantuan hukum termuat dalam Pasal 16 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ketentuan tersebut mengatur mengenai kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran bantuan hukum melalui APBN dan APBD.
Lebih lanjut Pasal 22 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin mengatur mengenai pendanaan bantuan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melalui Biro Hukum yang anggarannya bersumber dari APBD. Secara instrument hukum, Provinsi Banten sudah cukup memadai karena sudah tersedianya Perda yang mengatur mengenai penyelenggaran bantuan hukum, tetapi secara empiris politik anggaran bantuan hukum berkata lain.
Masalah yang pertama, jumlah organisasi bantuan hukum yang terdapat di Provinsi Banten menurut verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum periode tahun 2022 - 2024 oleh KEMENKUMHAM hanya berjumlah 21 organisasi bantuan hukum (OBH) . Jumlah 21 OBH yang ada di Provinsi Banten tersebut tidak sesuai dengan jumlah penduduk banten yang mencapai 11.904.562 jiwa. Jika dikalkulasikan 1 OBH akan menangani 571.428 jiwa penduduk.Â
Berkenaan dengan impotensi politik anggaran untuk bantuan hukum di Provinsi Banten berimplikasi kepada pemberian bantuan hukum yang tidak efektif karena organisasi bantuan hukum seringkali keterbatasan anggaran yang membuat upaya pemberian bantuan hukum menjadi tidak maksimal.
Masalah yang kedua, akses bantuan hukum yang belum menjadi salah satu landasan politik pembangunan Pemerintah Provinsi Banten. Barry Metzger dalam bukunya Legal Service to the poor and national development objective menjelaskan, salah satunya pentingnya bantuan hukum sebagai salah satu landasan pembangunan adalah untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat yang lebih luas ke dalam proses pemerintahan. Â Political Will Biro Hukum Provinsi Banten yang tidak melakukan penyerapan anggaran APBD 2022 dengan baik menegasikan angka para pencari keadilan di Provinsi Banten yang sangat tinggi.