Mohon tunggu...
Catatan Artikel Utama

Hukum Mati Bandar Narkoba

12 April 2015   18:18 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:12 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Indonesia darurat bencana
narkoba  sehingga
perlu penanganan serius untuk memberantas narkoba dengan menghukum mati
Bandar narkoba. Keseriusan Presiden memberantas narkoba dibuktikan dengan
menolak grasi kepada 64 bandar narkoba yang akan dieksekusi mati. Bandar
narkoba telah merusak  moral bangsa Indonesia karena pecandu  narkoba di
Indonesia mencapai 4 juta lebih dan kebanyakan pecandu narkoba adalah
pemuda dan anak-anak yang menjadi tulang punggung Bangsa Indonesia di masa
mendatang. Selain itu, kerugian ekonomi yang dialami Negara akibat narkoba
per tahun bisa mencapai 57 triliun .

Bandar narkoba merupakan aktor utama dari beredarnya narkoba yang sudah
marak beredar di masyarakat, pemerintah dalam ini sadar betul bahwa bandar
narkoba perlu dihukum mati agar peredaran narkoba dapat diatasi. Menghukum
mati bandar narkoba berarti menyelamatkan rakyat banyak agar tidak
terjerumus menjadi pecandu narkoba. Hukuman bagi bandar  narkoba sekarang
ini tidak membuat jera bagi para bandar narkoba, oleh karena itu perlu
dihukum mati bagi bandar narkoba untuk memberikan eferk jera bagi pecandu
narkoba.

Perlu keberanian dari pemerintah untuk menghukum mati bandar narkoba karena
keputusan menghukum mati bandar narkoba diprotes oleh Amnesty
International. Amnesty International mendesak Presiden Jokowi membatalkan
rencana eksekusi mati lima narapidana. Tetapi usulan itu ditolak Jokowi ,
karena menurut Jokowi  hal tersebut  merupakan hukum positif di Indonesia
dan sudah diputuskan oleh pengadilan. Semuanya harus menghargai bahwa semua negara itu mempunyai aturan-sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun