Mohon tunggu...
Rizal Azi
Rizal Azi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana

Dosa Besar Bagi Seseorang yang Menunda Upah Pekerja

17 Maret 2019   23:30 Diperbarui: 17 Maret 2019   23:44 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

AL - IJAROH
Hukum Yang Menunda Upah Gaji Pegawai atau Buruh
   
 1.Pengertian Sewa Menyewa (AL-IJARAH)
Lafal Al-ijarah dalam bahasa Arab berarti upah, sewa, jasa, atau imbalan. Al-ijarah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi keperluan hidup manusia, seperti sewa menyewa, kontrak, atau menjual jasa perhotelan dan lain-lain.
Ada beberapa definisi ijarah menurut beberapa ulama mazhab, yaitu :
Al-Hanafiyah, ijarah adalah : Akad atau transaksi manfaat dengan imbalan.
Al-syafi'iyah, ijarah adalah : Transaksi terhadap manfaat yang dikehendaki secara jelas harta yang bersifat mubah dan dapat dipertukarkan dengan imbalan tertentu.

Al-malikiyah dan Al-Hanabilah, ijarah adalah : Pemilikan manfaat suatu harta benda yang bersifat mubah selama periode waktu tertentu dengan suatu imbalan.

2. Macam-Macam Al-ijarah
Dilihat dari segi obyeknya, akad al-ijarah dibagi para ulama fiqh kepada dua macam, yaitu : yang bersifat manfaat  dan yang bersifat pekerjaan (jasa). Al-ijarah yang bersifat manfaat , umpamanya adalah sewa menyewa rumah,toko, kendaraan, pakaian, dan perhiasaan. Apabila manfaat itu merupakan manfaat yang dibolehkan syara' untuk dipergunakan, maka para ulama fiqh sepakat menyatakan boleh dijadikan obyek sewa menyewa.

Al-ijarah yang bersifat pekerjaan ialah dengan cara memperkerjakan seseorang untuk melakukann suatu pekerjaan . Al-ijarah seperti ini, menurut para ulama fiqh, hukumnya boleh apabila jenis pekerjaan itu jelas, seperti buruh bangunan, tukang jahit, buruh pabrik, dan tukang sepatu. Al-ijarah seperti ini ada yang bersifat ada yang bersifat pribadi, seperti menggaji seorang pembantu rumah tangga , dan yang bersifat serikat , yaitu seorang atau sekelompok orang yang menjual jasanya untuk kepentingan orang banyak, seperti tukang sepatu, buruh pabrik,dan tukang jahit. Kedua bentuk al-ijarah terhadap pekerjaan ini (buruh,tukang,dan pembantu), menurut para ulama fiqh, hukumnyaa boleh .
Apabila orang yang di pekerjakan itu bersifat pribadi, maka seluruh pekerjaan yang ditentukan untuk dikerjakan menjadi pertanggungjawabnya. Akan tetapi, para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa apabila obyek yang dikerjakannya itu rusak di tangannya, bukan karena kelalaian dan kesengajaan, maka ia tidak boleh dituntut ganti rugi. Apabila kerusakan itu terjadi atas kesengajaan atau kelalainnya, maka menurut kesepakatan pakar fiqh , ia wajib membayar ganti rugi. Misalnya, sebuah piring terjatuh dari tangan pembantu rumah tangga  ketika mencucinya. Dalam kasus seperti ini , menurut kesepakatan pakar fiqih, pembantu itu tidak boleh di tuntut ganti rugi, karena pecahnya piring itu bukan disengaja atau karena kelalainnya.
3.Pekerja
Adapun ijarah yang mengtransaksi suatu pekerjaan atas seorang pekerja atau buruh, harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini :
Perbuatan tersebut harus jelas batas waktu pekerjaannya, misalnya bekerja menjaga rumah satu malam atau satu bulan. Dan harus jelas jenis pekerjaannya, misalnya pekerjaan menjahit baju, memasak mencuci dan lain sebagainya. Dalam hal yang disebutkan terakhir ini tidak diisyaratakan adanya batas waktu pengerjaannya.
Pekerjaan yang menjadi objek ijarah tidak berupa pekerjaan yang telah menjadi kewajiban pihak pekerja sebelum berlangsungnya akad ijarah. Seperti kewajiban membayar hutang, mengembalikan pinjaman,menyusui anak dan lain-lain.

Dari segi uang atau ongkos sewa, ijarah harus memenuhi syarat :
Upah harus berupa  mal mutawaqin, yaitu harta yang halal untuk dimanfaatkan. Dan besarnya harus disepekati secara jelas oleh kedua belah pihak. Sedangkan mempekerjaan buruh dengan upah makan merupakan contoh upah yang tidak jelas, karena mengandung unsur jahalah (ketidak-pastian). Ijarah seperti menurut jumhur ulama selain Al-Malikiyah, adalah tidak sah. Sedangkan fuqaha Al-Malikiyah menetapkan keabsahan ijarah tersebut sepanjang ukuran upah yang dimaksud dapat diketahui berdasarkan kebiasaan.
Upah itu harus berbeda dengan objek pekerjaannya. Menyewa rumah dengan rumah lainnya, atau mengupah suatu pekerjaan dengan pekerjaan serupa, merupakan ijarah yang tidak memenuhi syarat. Karena hukumnya tidak sah, karena dapat mengantarkan kepada riba.

3.Hukum Menunda Gaji Pegawai
HR Bukhari dan yang lainnya meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah RA yang diriwayatkan dari Nabi SAW, beliau bersabda, Allah SWT berfirman ,

Artinya : Telah menceritakan kepada saya Yusuf bin Muhammad berkata, telah menceritakan kepada saya Yahya bin Sulaim dari Ismail bin Umayyah dari  "Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda:"Allah SWT berfirman : Ada tiga golongan (orang) yang Aku (Allah) musuhi (perangi) pada hari Qiyamat,seseoramg yang bersumpah (memberi gaji) atas nama-Ku lalu mengingkarinya,seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya (hasil penjualannya) dan seseorang yang mempekerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya." (HR Bukhari)Ibnu Majah telah meriwayatkan bahwa dari Ibnu Umar RA dan Thabrani meriwayatakan dari Jabi RA serta Abu Ya'la juga meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,

screenshot-2019-03-17-22-57-44-942-cn-wps-moffice-eng-5c8e70190b531c28253f35f6.png
screenshot-2019-03-17-22-57-44-942-cn-wps-moffice-eng-5c8e70190b531c28253f35f6.png
"Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering"PENJELASAN :
Para ulama telah menganggap bahwa menunda pembayaran gaji pekerja atau tidak memberikannya setelah pekerjaan diselesaikan, termasuk dosa besar berdasarkan ancaman yang sangat dahsyat ini. Karena penundaan pembayaran dari orang yang kaya merupakan bentuk kedzaliman, sebagaimana yang disebutkan dalam pembahasan ghazab. Di antara bentuk kedzalimannya adalah tidak memberikan sama sekali hak-hak pekerja, sedang para tidak memiliki bukti. Bahkan, terkadang membebaninya dengan pekerjaan atau menambah waktu kerja (lembur), tapi hanya memberikan gaji pokok saja tanpa membayar pekerjaan tambahan atau waktu lembur dengan memanfaatkan momentum minimnya lowongan pekerjaan dan kelemahan pihak bekerja. Terkadang pula, terjadi penundaan pembayaran gaji dan tidak memberikannya kecuali dengan usaha keras para pekerja dengan tujuan agar para pekerja melepaskan haknya dan tidak menuntut haknya kembali. Atau, ada yang bermaksud menggunakan upah pekerja tersebut untuk usahanya dan mengelolanya, sedangakn si pekerja yang miskin tersebut tidak memiliki bahan makanan untuk diri sendiri dan keluarganya.
Termasuk kategori dosa besar adalah melarang orang-orang memanfaatkan sesuatu yang boleh digunakan oleh mereka baik secara umum ataupun khusus, seperti : tanah tak tertuan yang siapapun boleh memilikinya, jalan, masjid, tanah wakaf umtuk orang miskin, dan barang tambang yang tidak tampak maupun yang tampak. Maka, bila ada seseorang yang melarang orang lain untuk memanfaatkannya, maka hal itu merupakan bentuk dosa besar, karena serupa dengan tindakan ghashab. Orang seperti ini, layaknya  seseorang yang melarang orang lain untuk memilikinya. Sebab, orang yang berhak memanfaatkan sesuatu, maka ia juga berhak untuk memilikinya. Sebagaimana menahan hak milik seseorang termasuk dosa besar, maka perbuatan seperti ini pun hukumnya sama.

screenshot-2019-03-17-23-06-41-547-cn-wps-moffice-eng-5c8e70d87a6d88389e2bb3e5.png
screenshot-2019-03-17-23-06-41-547-cn-wps-moffice-eng-5c8e70d87a6d88389e2bb3e5.png
Daftar Pustaka :

1. Seri Fiqih Islam Kitab Muamalat Ahmad Sarwat, Lc Kampus Syariah Abu Al-fatih Cetakan I sept 2009 .
2. Dr. Wabbah Az-Zuhaili dalam Kitab Al-fiqhul Islami wa Adillatuhu jilid IV halaman 731-733.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun