Mohon tunggu...
RIZAL ARIFIN
RIZAL ARIFIN Mohon Tunggu... Dosen - mahasiswa

saya akan sukses

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis terhadap perspektif hukum dagang dalam era globalisasi dan digitalisasi || REVIEW JURNAL

10 Desember 2024   21:49 Diperbarui: 10 Desember 2024   21:49 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul                           : ANALISIS TERHADAP PERSPEKTIF HUKUM DAGANG DALAM ERA GLOBALISASI & DIGITALISASI

Jurnal                          : JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara

Volume & Halaman    : Vol: 1 No: 2, April - Mei 2024

Tahun                          : 2024

Penulis                        : Fredy Agustono, Hudi Yusuf

Reviewer                     : Rizal Arifin

Tanggal Review          : 10/12/2024

Metode Penelitian       : studi literatur dan juga studi kasus

Hasil Penelitian           : 1. Peran Hukum Dagang di tengah Era Digitalisasi dan Globalisasi

Peran hukum dagang di era globalisasi dan digitalisasi menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya kompleksitas perdagangan internasional dan pesatnya perkembangan teknologi informasi. Hukum dagang berfungsi sebagai kerangka regulasi yang mengatur aliran barang, jasa, dan investasi lintas batas, serta memastikan perdagangan yang adil dan teratur. Dalam konteks globalisasi, hukum dagang bertujuan mengurangi hambatan perdagangan, memfasilitasi investasi, dan mendorong transfer teknologi agar negara-negara berkembang dapat bersaing secara adil di pasar global. Sementara itu, digitalisasi menghadirkan tantangan baru, seperti perdagangan elektronik, pembayaran digital, dan inovasi teknologi lainnya. Untuk menghadapi tantangan ini, diperlukan pembaruan peraturan terkait perlindungan kekayaan intelektual, pengaturan persaingan yang sehat, dan promosi investasi dalam inovasi teknologi. Di Indonesia, dukungan pemerintah melalui pembangunan infrastruktur digital dan pendidikan kewirausahaan diharapkan dapat mendorong generasi muda sebagai pelaku utama industri e-commerce dan teknologi. Dengan pembaruan regulasi yang relevan serta kerjasama perdagangan internasional, hukum dagang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di era globalisasi dan digitalisasi.

2. Dampak Digitalisasi pada Hukum Dagang untuk Integrasi Ekonomi yang Lebih Baik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun