Mohon tunggu...
RIZAL ARIFIN
RIZAL ARIFIN Mohon Tunggu... Dosen - mahasiswa

saya akan sukses

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis terhadap perspektif hukum dagang dalam era globalisasi dan digitalisasi || REVIEW JURNAL

10 Desember 2024   21:49 Diperbarui: 10 Desember 2024   21:49 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Digitalisasi perdagangan telah mendorong transformasi ekonomi global dengan memperkuat integrasi ekonomi antarnegara melalui peningkatan efisiensi rantai pasok dan kemudahan akses pasar global. Perkembangan ini membuka peluang besar bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperluas jangkauan pasar tanpa investasi modal besar, sehingga dapat bersaing di pasar global dan berkontribusi lebih besar terhadap PDB nasional. Pemerintah Indonesia pun berupaya memperkuat ekonomi digital dengan membangun infrastruktur digital, meningkatkan akses internet, serta mendukung ekosistem startup dan industri kreatif. Namun, digitalisasi juga menimbulkan tantangan, seperti perlindungan data, keamanan siber, dan harmonisasi regulasi antarnegara. Oleh karena itu, diperlukan kerangka hukum yang jelas dan efektif untuk mengatur aspek-aspek tersebut guna menciptakan ekosistem perdagangan digital yang inklusif, aman, dan berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, lembaga internasional, dan masyarakat sipil menjadi kunci utama dalam memaksimalkan manfaat dan mengurangi risiko dari digitalisasi perdagangan.

3. Tantangan Hukum Dagang dalam Konteks Digitalisasi

Tantangan hukum dagang dalam konteks digitalisasi meliputi perbedaan regulasi nasional dan hukum perdagangan global terkait perlindungan konsumen, privasi data, dan keamanan siber. Ketidaksesuaian ini dapat memicu ketidakpastian hukum, konflik regulasi, dan risiko hukum bagi bisnis lintas batas. Untuk mengatasinya, diperlukan upaya harmonisasi hukum melalui nasionalisasi norma transnasional, kerja sama bilateral, adopsi standar internasional, regulasi mandiri, serta pendidikan dan kesadaran hukum. Selain itu, keterlibatan aktif dari pemerintah, sektor swasta, lembaga internasional, dan masyarakat sipil diperlukan untuk memperkuat proses harmonisasi tersebut. Dialog lintas sektor dan lintas negara harus terus dilakukan agar regulasi tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan dinamika pasar yang cepat. Dengan strategi ini, diharapkan tercipta kerangka hukum yang stabil, dapat diprediksi, dan responsif terhadap perubahan lingkungan digital, sehingga menciptakan ekosistem bisnis yang aman dan kondusif bagi semua pihak.

Kelebihan Jurnal         : -Topik Relevan: Membahas isu penting tentang hukum dagang di era digital.

  -Pembahasan Lengkap: Menguraikan tantangan serta solusi, seperti harmonisasi hukum dan kerja sama internasional.

-Solusi Praktis: Memberikan langkah konkret untuk mengatasi masalah regulasi digital.

-Pendekatan Kolaboratif: Menekankan perlunya kerja sama pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Kekurangan Jurnal      : -Minim Data Nyata: Tidak didukung data atau studi kasus konkret.

-Contoh Kurang Spesifik: Tidak memberikan contoh nyata dari negara atau perusahaan.

-Solusi Terlalu Umum: Rekomendasi cenderung bersifat teori umum, bukan langkah rinci.

-Kurang Membahas Dampak Ekonomi: Tidak menjelaskan dampak regulasi terhadap UMKM atau bisnis global.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun