Mohon tunggu...
RIZAL ARIFIN
RIZAL ARIFIN Mohon Tunggu... Dosen - mahasiswa

saya akan sukses

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pokok Pemikiran Marx Weber dan HLA Hart

30 Oktober 2024   22:04 Diperbarui: 30 Oktober 2024   22:04 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pokok-Pokok Pemikiran Marx Weber dan HLA Hart

Max Weber

  • Tindakan Sosial: Membedakan jenis-jenis tindakan manusia berdasarkan tujuan dan nilai.
  • Rasionalisasi dan Birokrasi: Masyarakat modern semakin rasional dan birokratis, menjauh dari cara-cara tradisional.
  • Etika Protestan: Etika kerja keras agama Protestan mendukung perkembangan kapitalisme di Barat.

H.L.A. Hart

  • Positivisme Hukum: Hukum adalah sistem aturan yang terpisah dari moralitas.
  • Aturan Primer dan Sekunder: Hukum terdiri dari aturan untuk mengatur perilaku (primer) dan aturan pengelolaan hukum (sekunder).
  • Rule of Recognition: Aturan pengakuan menentukan validitas hukum dalam system

Pemikiran Marx Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang

Max Weber

  • Birokrasi Modern: Kritik Weber terhadap birokrasi sebagai "sangkar besi" yang kaku dan menghambat kreativitas masih relevan, terutama dalam organisasi besar dan pemerintah.
  • Budaya Kerja: Pandangannya tentang etika kerja Protestan membantu menjelaskan budaya kerja keras dan kapitalisme modern.
  • Media Sosial: Konsep tindakan sosial Weber digunakan untuk memahami motivasi di balik perilaku manusia di media sosial.

H.L.A. Hart

  • Positivisme Hukum: Pendekatannya yang memisahkan hukum dari moralitas diterapkan untuk menjaga objektivitas sistem hukum.
  • Rule of Recognition: Prinsip ini penting dalam hukum internasional dan hak asasi manusia untuk menetapkan aturan mendasar.
  • Debat Moralitas dan Hukum: Pemikirannya tetap relevan dalam isu-isu kontroversial seperti hak LGBTQ+, aborsi, dan hukuman mati.

Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia

Max Weber

  1. Birokrasi Hukum:

    • Struktur Kaku: Sistem birokrasi di Indonesia sering kali lambat dan rumit, menciptakan hambatan dalam akses keadilan. Prosedur hukum yang panjang dan bertele-tele mencerminkan kritik Weber tentang birokrasi yang "kaku".
    • Formalitas: Penekanan pada prosedur hukum terkadang mengabaikan keadilan substansial, di mana penerapan hukum lebih mengedepankan formalisme daripada hasil yang adil.
  2. Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan:

    • Rentan Korupsi: Birokrasi hukum di Indonesia masih rentan terhadap praktik korupsi, yang menghambat efektivitas penegakan hukum. Reformasi birokrasi terus dilakukan untuk meningkatkan integritas dan transparansi.

H.L.A. Hart

  1. Positivisme Hukum:

    • Pemisahan Hukum dan Moralitas: Hukum di Indonesia sering kali dipengaruhi oleh norma moral dan agama, berbeda dengan pandangan Hart yang memisahkan hukum dari moralitas. Contoh: RUU KUHP yang mencerminkan nilai-nilai moral dalam hukum.
  2. Aturan Primer dan Sekunder:

    • Perkembangan Aturan: Indonesia sedang berupaya memperkuat mekanisme hukum, seperti peraturan sekunder yang berfungsi untuk mengawasi dan mengimplementasikan hukum primer. Misalnya, Mahkamah Konstitusi berperan dalam menilai konstitusionalitas undang-undang.
  3. Rule of Recognition:

    • Dasar Hukum: Aturan pengakuan di Indonesia berasal dari UUD 1945, tetapi sering dipengaruhi oleh dinamika politik dan sosial, yang dapat mengubah interpretasi hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun